Ombudsman Dua Kali Dihadang saat Sidak Lapas Cibinong, Temukan Vila Mewah Berbayar
Baca dalam 60 detik
- Tim Ombudsman RI akhirnya menembus Lapas Cibinong setelah dua kali ditolak petugas, meski membawa surat tugas resmi.
- Di dalam, penyidik menemukan kompleks vila berfasilitas lengkap yang diduga disewakan kepada warga binaan dengan tarif tertentu.
- Lembaga pengawas menuntut pembongkaran bangunan dalam sebulan dan mengancam sidak ulang jika tak dipatuhi.

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap praktik istimewa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, setelah tim pengawas eksternal itu dua kali dihalangi masuk oleh petugas. Penolakan terjadi kendati tim membawa surat tugas resmi, memaksa mereka berdebat dan adu dorong sebelum akhirnya bisa menembus gerbang pada inspeksi kedua.
Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati, menyebut penolakan itu sebagai anomali. Menurutnya, kunjungan mendadak ke sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan lain berjalan tanpa hambatan berarti. โIni kedua kalinya kami tidak diizinkan masuk,โ ujarnya, Rabu (23/9), menggambarkan betapa tertutupnya manajemen lapas tersebut bagi pengawasan independen.
Setelah berhasil masuk, tim menemukan pemandangan yang jauh dari kesan lembaga pemasyarakatan pada umumnya. Di dekat rumah dinas kepala lapas, berdiri sejumlah unit hunian mirip vila mini dengan fasilitas lengkap. Beberapa penghuninya mengaku sebagai warga binaan yang harus membayar sejumlah uang untuk menempati bangunan tersebut. Temuan ini memicu dugaan praktik sewa-menyewa kamar di dalam tembok penjara.
Fasilitas yang ditemukan tidak sekadar kamar berlebih. Tim mendapati televisi layar besar, pendingin ruangan, alat kebugaran, hingga botol minuman keras di dalam ruangan. Bahkan, sedang dibangun ruang gym dan direncanakan shelter untuk golf mini. Kawasan itu juga tidak memiliki pagar permanen dan terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak serta rumpun bambu, menciptakan celah keluar-masuk tanpa pengawasan.
โKami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini,โ kata Syafrida, menegaskan tenggat pembongkaran.
Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika warga binaan memang membayar untuk mendapatkan fasilitas mewah, maka terjadi ekonomi gelap di dalam lapas yang berpotensi melibatkan oknum petugas. Praktik semacam ini mengancam prinsip kesetaraan hukuman dan membuka ruang korupsi di sektor pemasyarakatan yang selama ini minim pengawasan publik.
Ombudsman berencana merangkum seluruh temuan ke dalam lembar kajian dan menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai dasar tindakan korektif. Permintaan pembongkaran dalam sebulan menjadi ujian pertama bagi Ditjenpas untuk menunjukkan keseriusan membenahi tata kelola lapas. Jika tidak dipenuhi, Ombudsman mengisyaratkan akan kembali melakukan inspeksi mendadak.
Kasus Lapas Cibinong menambah daftar panjang persoalan di lembaga pemasyarakatan Indonesia, dari overkapasitas hingga peredaran narkoba. Bedanya, kali ini sorotan datang dari fasilitas yang seharusnya tidak layak dinikmati narapidana. Publik kini menunggu apakah pembongkaran benar-benar dilakukan atau hanya menjadi ancaman tanpa eksekusi. Pertanyaannya, seberapa dalam keterlibatan petugas dalam bisnis terselubung ini akan diusut?



