Menkomdigi di PBB: Keselamatan Anak Tak Bisa Diserahkan ke Algoritma AI
Baca dalam 60 detik
- Meutya Hafid menegaskan tanggung jawab perlindungan anak di era AI harus dibagi antara pemerintah, platform, industri, orang tua, sekolah, dan komunitas global.
- Sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh dalam ekosistem digital yang semakin dipengaruhi kecerdasan buatan, sehingga regulasi tata kelola AI menjadi krusial.
- Posisi Indonesia di forum PBB menandai upaya aktif memasukkan hak anak dalam arsitektur aturan AI global yang sedang dirancang.

Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid membawa pesan tegas ke panggung Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York: keselamatan anak tidak boleh dipertaruhkan pada kerja algoritma kecerdasan buatan. Dalam forum bertema Protecting Children's Rights Facing Artificial Intelligence, Selasa (22/9/2026), ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab berlapis yang tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja.
"Kita tidak bisa menyerahkan keselamatan anak kepada algoritma. Pemerintah, platform teknologi, industri, orang tua, sekolah, dan komunitas internasional harus mengambil tanggung jawab masing-masing," ujar Meutya, dikutip dari keterangan resmi.
Pernyataan itu bukan sekadar retorika diplomatik. Indonesia memiliki kepentingan langsung karena sekitar 70 juta anak akan tumbuh dan menjalani kehidupan dalam ekosistem digital yang semakin dipengaruhi AI. Angka itu setara dengan hampir seperempat populasi nasional, menjadikan isu ini bukan perkara masa depan, melainkan persoalan hari ini.
Meutya menilai AI membuka peluang besar bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan mengakses pengetahuan. Namun teknologi yang sama juga memunculkan risiko baru yang tidak bisa diabaikan, mulai dari paparan konten berbahaya, manipulasi algoritmik, hingga potensi eksploitasi data pribadi. Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan keselamatan dan hak anak sejak awal, bukan setelah risiko terjadi.
"Dunia sedang menentukan aturan main AI. Indonesia ingin memastikan suara anak-anak ikut diperhitungkan dalam proses itu," kata Meutya.
Pernyataan tersebut mempertegas posisi Indonesia dalam perdebatan global tentang tata kelola AI. Kerja sama antarnegara dinilai krusial karena perkembangan AI berlangsung lintas batas, sehingga aturan yang hanya bersifat domestik berpotensi tidak efektif. Indonesia mendorong agar pembentukan kerangka regulasi AI internasional memasukkan kepentingan dan hak anak sebagai bagian tak terpisahkan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan pelaku industri teknologi, sinyal dari forum PBB ini berimplikasi langsung pada arah kebijakan domestik. Regulasi perlindungan anak di ruang digital berpotensi menjadi salah satu pilar utama dalam tata kelola AI nasional, yang akan memengaruhi cara platform beroperasi, bagaimana data pengguna muda dikelola, serta standar kepatuhan yang harus dipenuhi perusahaan teknologi. Sektor pendidikan, layanan konsumen, dan industri konten digital juga akan terdampak karena mereka bersentuhan langsung dengan pengguna anak.
Dalam jangka menengah, perusahaan yang mampu mengintegrasikan prinsip perlindungan anak ke dalam desain produk dan kebijakan data berpeluang memperoleh keunggulan reputasi sekaligus memitigasi risiko regulasi. Sebaliknya, platform yang mengabaikan dimensi ini berisiko menghadapi tekanan publik dan sanksi kebijakan yang semakin ketat.
Yang perlu dicermati, komitmen di forum internasional baru bermakna jika diterjemahkan menjadi kerangka hukum dan pengawasan konkret di dalam negeri. Pertanyaannya, seberapa cepat Indonesia mampu mengubah deklarasi diplomatik menjadi aturan yang benar-benar melindungi anak di ruang digital?



