KPU Akui Pengecualian Ijazah Luar Negeri di Pilpres 2024 Baru Pertama, MK Pertanyakan Konsistensi Aturan
Baca dalam 60 detik
- KPU menyatakan pengecualian bukti kelulusan SLTA asing bagi capres-cawapres tidak pernah ada di pemilu presiden sebelumnya.
- Norma itu disebut telah dipakai sejak Pilkada 2020 dan merujuk pada aturan Permendikbud soal legalisasi ijazah asing.
- Hakim MK menilai ada kejanggalan karena aturan itu sudah terbit 10 tahun sebelum Pilpres 2024, tetapi baru diterapkan pada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui bahwa ketentuan yang membebaskan calon presiden dan calon wakil presiden dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri baru diterapkan pada Pilpres 2024. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan norma tersebut sejatinya bukan hal baru dalam pemilihan kepala daerah. Ia menyebut aturan serupa sudah dipakai pada Pilkada 2020. Namun, ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan apakah materi serupa pernah diatur dalam pemilu presiden sebelumnya, Afifuddin menjawab singkat: belum.
Pertanyaan itu muncul setelah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah norma dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 memang dirancang untuk semua pemilu presiden atau hanya spesifik untuk Pilpres 2024. Pasal tersebut mengecualikan bukti kelulusan SLTA dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang tidak memilikinya, dengan syarat telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Anggota KPU Idham Holik menambahkan bahwa norma tersebut berpijak pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang legalisasi ijazah luar negeri, serta Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyetaraan khusus pendidikan tinggi. Menurut Idham, rujukan itu sudah tercantum dalam Keputusan KPU mengenai pedoman teknis verifikasi pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.
Hakim Saldi Isra lantas menyoroti jeda waktu yang lebar. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terbit sekitar satu dekade sebelum Pilpres 2024. Jika aturan itu sudah lama ada, ia mempertanyakan mengapa pengecualian baru muncul dalam konteks pemilu presiden pada 2024, bukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
"Artinya itu kan sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024, nah apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur enggak dalam pemilu presiden sebelumnya?" tanya Saldi dalam persidangan.
Jawaban KPU bahwa aturan itu belum pernah dipakai di pemilu presiden sebelumnya membuka ruang tafsir bahwa ada perlakuan berbeda antara Pilpres 2024 dan pemilu-pemilu sebelumnya. Perbedaan ini menjadi salah satu batu uji dalam sengketa yang menyoal syarat pendidikan Gibran, yang tidak menempuh jalur pendidikan menengah di luar negeri, tetapi memiliki latar pendidikan tinggi.
Bagi publik, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi pencalonan. Ia menyangkut konsistensi lembaga penyelenggara pemilu dalam menafsirkan aturan dari waktu ke waktu. Ketika sebuah norma yang sudah lama tersedia baru diaktifkan pada satu edisi pemilu tertentu, pertanyaan tentang netralitas dan kepastian hukum menjadi sulit dihindari.
Dari sisi regulasi, perkara ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara aturan kementerian dan peraturan KPU. Permendikbud soal legalisasi ijazah asing memang mengatur pengakuan dokumen pendidikan dari luar negeri, tetapi penerapannya dalam syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bergantung pada bagaimana KPU menerjemahkannya ke dalam PKPU. Perbedaan penafsiran di titik ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi calon di masa depan.
Bagi pelaku pasar dan dunia usaha, sengketa semacam ini tetap relevan karena stabilitas proses politik memengaruhi iklim investasi. Ketidakpastian hukum dalam aturan pencalonan dapat menimbulkan persepsi risiko, terutama menjelang siklus pemilu berikutnya. Investor biasanya mencermati apakah lembaga penyelenggara pemilu mampu menjaga konsistensi aturan dan apakah putusan MK nantinya memperjelas, bukan memperkeruh, tafsir norma.
Yang perlu dicermati ke depan, apakah MK akan meminta KPU merevisi PKPU agar pengecualian ijazah asing dirumuskan secara umum untuk semua pemilu presiden, atau tetap membiarkannya sebagai norma yang hanya berlaku pada kondisi tertentu. Jika dibiarkan, preseden ini bisa menjadi rujukan bagi calon lain di pemilu mendatang, sekaligus menguji seberapa jauh KPU dapat menjelaskan dasar kebijakannya di hadapan publik.



