Demokrat Tolak Persempitan Pencalonan Presiden di RUU Pemilu, Usul Dua Fraksi Dinilai Pas
Baca dalam 60 detik
- Partai Demokrat menolak pembatasan ruang pencalonan presiden yang berlebihan dalam RUU Pemilu.
- Usulan minimal dua fraksi pendukung dianggap opsi moderat untuk menghasilkan 3-4 kandidat.
- Komisi II DPR akan membentuk Panja RUU Pemilu sebelum masa reses pekan depan.

Partai Demokrat menyuarakan penolakan terhadap penyempitan ruang pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dibahas di DPR. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa aturan baru jangan sampai membatasi hak politik rakyat untuk memilih pemimpin secara bebas.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas usulan yang beredar di parlemen agar pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung minimal oleh dua fraksi. Menurut Herman, usulan tersebut sebenarnya merupakan opsi moderat yang dapat menghasilkan tiga hingga empat kandidat, sehingga tidak terlalu banyak namun juga tidak terlalu sedikit. "Ini kan juga banyak dari para pengamat yang juga jangan terlalu banyak, tetapi juga jangan kemudian membuat sempit ruang untuk kandidat para capres-cawapres," ujar Herman di kompleks parlemen, Rabu (23/9).
Herman menjelaskan bahwa Demokrat masih mendalami berbagai isu strategis dalam RUU Pemilu, termasuk ambang batas presiden yang telah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, ia menilai syarat dua fraksi sebagai langkah yang dapat menjaga keseimbangan jumlah calon. "Nah kalau dibatasin dua fraksi, minimalnya paling tidak ada tiga kandidat atau empat kandidat yang lebih mengerucut misalkan. Ini kita tunggu saja, dinamika ini seperti apa," tambahnya.
Dinamika pembahasan RUU Pemilu semakin memanas menjelang pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II dari PDIP, Aria Bima, mengungkapkan bahwa pimpinan telah menginstruksikan percepatan pembahasan. "Komisi II info dari pimpinan akan segera kita putuskan Panja di akhir masa persidangan ini," kata Bima di kompleks parlemen, Selasa (22/9).
Pembentukan Panja ini menjadi krusial karena akan menentukan arah final aturan main pemilu berikutnya. Sejumlah pihak menilai bahwa syarat minimal dua fraksi dapat menjadi kompromi politik untuk mencegah fragmentasi calon, namun juga berpotensi menghambat munculnya figur alternatif dari luar lingkaran kekuasaan. Pengamat politik menilai bahwa keputusan akhir akan sangat bergantung pada konfigurasi politik di DPR, di mana koalisi besar saat ini menguasai mayoritas kursi.
"Ke depan kan bisa saja ada perdebatan, ada masukan, ada pandangan, pendapat yang tentu kan acuannya tetap bahwa Mahkamah Konstitusi kan nol persen," ujar Herman Khaeron.
Bagi publik Indonesia, aturan pencalonan presiden dalam RUU Pemilu akan berdampak langsung pada pilihan yang tersedia di kotak suara. Jika syarat dua fraksi diberlakukan, partai-partai kecil atau koalisi baru mungkin kesulitan mengusung calon sendiri, sehingga memperkuat dominasi partai besar. Di sisi lain, tanpa ambang batas, jumlah calon bisa membengkak dan berpotensi memecah suara. Keseimbangan inilah yang tengah dicari oleh para pembuat undang-undang.
Ke depan, pembahasan di Panja akan menjadi ajang tarik-menarik antara kepentingan partai dan prinsip demokrasi yang inklusif. Apakah DPR akan mengakomodasi putusan MK sepenuhnya atau tetap memasang filter melalui syarat fraksi? Publik akan mencermati apakah RUU Pemilu pada akhirnya menghasilkan sistem yang lebih adil atau justru mengunci status quo.



