KPU Bantah Gugatan Syarat Cawapres Gibran: Terlambat 905 Hari, Formil Gugur
Baca dalam 60 detik
- KPU menyatakan permohonan PHPU yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka diajukan 905 hari melewati tenggat, sehingga syarat formil gugur.
- Pemohon sendiri mengakui keterlambatan dalam dokumen permohonan, yang menurut KPU menjadi bukti sempurna dan mengikat.
- MK diminta mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan pelantikannya, namun jalan hukum pemohon terganjal batas waktu yang telah ditolak perluasannya oleh MK sebelumnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mempertanyakan keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah melewati batas waktu selama 905 hari. Dalil itu disampaikan KPU dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9) malam, sebagai bantahan utama atas permohonan yang diajukan sejumlah pihak.
Menurut KPU, para pemohon bahkan telah mengakui keterlambatan tersebut secara tertulis dalam permohonan mereka, tepatnya pada halaman 39 poin 105. Pengakuan itu, kata KPU, merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap pihak yang mengakuinya. Konsekuensinya, syarat formil pengajuan permohonan dinilai gugur tanpa perlu pembuktian lebih lanjut.
KPU merujuk pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur bahwa permohonan PHPU Pilpres harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan umum. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, sehingga tenggat pengajuan seharusnya berakhir pada 23 Maret 2024. Namun, permohonan dalam perkara ini baru didaftarkan pada 10 September 2026.
KPU juga menyoroti bahwa alasan pemohon untuk mencari keadilan tidak dapat dibenarkan jika dilakukan dengan mengabaikan ketentuan hukum yang telah mengatur batas waktu secara limitatif. Dalam sidang tersebut, KPU mengutip Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Mei 2023, di mana pemohon saat itu meminta perpanjangan batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres dari tiga hari menjadi tujuh hari. MK menolak permohonan tersebut. "Permohonan demikian saja ditolak, apalagi perkara a quo yang sudah terlambat 905 hari," ujar KPU dalam persidangan.
Sementara itu, para pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Mereka meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut. Pemohon juga menuntut agar penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum sejak awal, membatalkan Keputusan KPU yang menetapkannya, serta membatalkan pelantikannya oleh MPR. Terakhir, mereka meminta MPR menggelar sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden dalam 60 hari setelah putusan dibacakan.
"Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut." โ KPU
Perkara ini menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan asas kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan. Jika MK menerima dalil KPU, maka permohonan akan gugur secara formil dan pokok perkara tidak akan pernah disentuh. Sebaliknya, jika MK memilih mengesampingkan batas waktu, preseden tersebut dapat membuka pintu bagi gugatan serupa di masa depan, termasuk yang menyerang hasil pemilu lain. Publik pun menanti apakah MK akan konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang menolak perpanjangan tenggat, atau memberi ruang bagi uji materi yang lebih substansial.



