KPU Bantah Tuduhan TST Sembunyikan Ijazah Gibran, Sebut Opini Pemohon Tercela
Baca dalam 60 detik
- KPU menepis klaim Denny Indrayana soal upaya terstruktur, sistematis, dan terencana menutupi riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- Dalam sidang PHPU di MK, kuasa hukum KPU menegaskan syarat pendidikan Gibran telah diverifikasi dan sesuai regulasi, termasuk Permendikbud serta PKPU.
- Sengketa ini berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu dan dapat memicu preseden hukum bagi pencalonan berbasis ijazah luar negeri.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas membantah tuduhan bahwa lembaganya melakukan upaya terstruktur, sistematis, dan terencana untuk menyembunyikan informasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Bantahan itu disampaikan tim kuasa hukum KPU dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Dalil yang dilontarkan pemohon, Denny Indrayana, dinilai tidak berdasar. Kuasa hukum KPU bahkan menyebut opini yang dibangun pemohon sebagai "opini yang TST, terstruktur, sistematis, dan tercela". Pernyataan itu menjadi pukulan balik atas narasi yang menuduh KPU sengaja mengaburkan syarat pendidikan salah satu kandidat pada Pilpres 2024.
Pemohon mempersoalkan keberadaan Keputusan KPU (KKPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang dianggap identik dengan KKPU Nomor 35 Tahun 2016. Menurut mereka, beleid itu dirancang untuk menutupi data pasangan calon. KPU menjelaskan bahwa KKPU 731/2025 mengategorikan bukti kelulusan—seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi—sebagai informasi publik yang dikecualikan. Data pendidikan dan kelulusan pasangan calon tidak dapat diakses publik sebelum yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis. Namun, KPU menegaskan beleid tersebut telah dicabut melalui KKPU Nomor 807 Tahun 2025.
"Opini terstruktur, sistematis, dan terencana yang dibangun oleh para Pemohon adalah tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai opini yang TST, terstruktur, sistematis, dan tercela," ujar kuasa hukum KPU dalam persidangan.
Dalam pembelaannya, KPU menegaskan Gibran telah memenuhi syarat pendidikan. Surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran dianggap setara dengan ijazah berdasarkan Permendikbud 29/2014. Selain itu, PKPU 19/2023 memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah menyelesaikan pendidikan tinggi. Atas dasar itu, KPU menilai dalil pemohon yang mempermasalahkan syarat pendidikan tidak serta-merta menggugurkan pencalonan Gibran.
Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mendaftarkan gugatan PHPU 2024 yang meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Gugatan ini menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan integritas pemilu. Jika dikabulkan, putusan tersebut dapat menciptakan preseden bahwa syarat pendidikan formal—khususnya bagi lulusan luar negeri—harus diinterpretasikan secara ketat, tanpa ruang bagi penyetaraan.
Bagi publik Indonesia, khususnya investor dan profesional, sengketa ini bukan sekadar perdebatan hukum. Ketidakpastian mengenai validitas pencalonan dapat memengaruhi stabilitas politik dan iklim investasi. Pasar cenderung menghindari risiko politik yang tidak terukur. Oleh karena itu, penyelesaian transparan dan berbasis hukum menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan terhadap proses demokrasi dan keberlanjutan kebijakan ekonomi.
Ke depan, putusan MK akan menentukan apakah praktik penyetaraan ijazah luar negeri tetap diakui dalam pencalonan pemilu. Jika aturan ini digugurkan, maka setiap calon dengan latar pendidikan luar negeri wajib menyertakan ijazah formal yang setara, tanpa pengecualian. Sebaliknya, jika KPU dimenangkan, maka mekanisme penyetaraan yang ada saat ini akan semakin mengukuhkan legitimasi pencalonan berbasis pendidikan non-formal. Publik menanti apakah MK mampu memberikan keputusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga meredakan ketegangan politik yang terus memanas.



