Insiden GKPI Tangerang: Ketika Hukum Tumpul di Depan Intimidasi Ibadah
Baca dalam 60 detik
- Aksi pembubaran ibadah di Rajeg, Tangerang, dengan senjata tajam memicu desakan agar pelaku diproses pidana, bukan sekadar dimediasi.
- Kasus ini menghadirkan kembali bayang-bayang ketimpangan penegakan hukum dalam perkara intoleransi, seperti yang menimpa Meiliana di Tanjung Balai.
- Jika negara konsisten membiarkan penyelesaian non-hukum, preseden buruk bagi kepastian hukum dan iklim investasi di daerah akan semakin menguat.

Seorang lelaki bersenjata tajam membubarkan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (20/9/2026). Aksi itu terekam dan viral, memantik kemarahan publik. Namun hingga kini, pelaku belum ditahan. Aparat lebih memilih memfasilitasi musyawarah antara warga dan jemaat—sebuah langkah yang dinilai mengabaikan unsur pidana.
Insiden ini bukan sekadar persoalan izin rumah ibadah. Ia menyentuh inti jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan penegakan hukum yang setara. Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan PP GMKI, Sonya, menegaskan tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 303 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP—gangguan ibadah dengan ancaman kekerasan—serta Pasal 307 KUHP tentang membawa senjata tajam tanpa hak. "Tidak cukup hanya dengan permintaan maaf," ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi.
Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama pun telah melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang pada 22 September 2026. Langkah masyarakat sipil itu menunjukkan kekecewaan terhadap respons negara yang lambat. Padahal, dalam negara hukum, ancaman kekerasan terhadap jemaat yang tengah beribadah seharusnya menjadi prioritas aparat, bukan urusan yang diselesaikan di meja perundingan.
"Penyelesaian lewat musyawarah tanpa proses hukum hanya akan memperkuat impunitas dan mendorong pengulangan aksi serupa di daerah lain," tegas Sonya.
Untuk memahami betapa timpangnya penegakan hukum, kita perlu menengok kembali kasus Meiliana pada Juli 2016. Perempuan beragama Buddha di Tanjung Balai itu hanya meminta pengurus masjid mengecilkan volume pengeras suara. Kalimat itu memicu amuk massa yang membakar tiga vihara, lima klenteng, dan sejumlah kendaraan. Dua tahun berselang, Meiliana divonis 18 bulan penjara karena dianggap menista agama, sementara pelaku pembakaran hanya diganjar satu hingga empat bulan. Perbandingan ini memperlihatkan pola yang tidak adil: pelaku kekerasan sering luput dari hukuman berat, sementara minoritas yang bersuara justru dipenjara.
Data SETARA Institute menegaskan bahwa kasus Tangerang dan Meiliana bukan anomali. Keduanya adalah potret dari pola yang terus berulang: negara hadir bukan untuk melindungi semua warga secara setara, melainkan untuk menengahi konflik dengan mengorbankan hak kelompok rentan. Pola ini mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan memperlebar jurang antara norma konstitusi dan praktik di lapangan.
Bagi Indonesia, dampak kasus ini melampaui isu toleransi. Ketidakpastian penegakan hukum di daerah menciptakan risiko sosial dan ekonomi. Investor—baik domestik maupun asing—menghitung stabilitas sosial sebagai variabel utama. Ketika negara membiarkan intimidasi terhadap kelompok minoritas tanpa proses hukum, sinyal yang terkirim adalah bahwa supremasi hukum bisa dinegosiasikan. Ini berbahaya bagi iklim usaha karena menumbuhkan budaya main hakim sendiri dan memperbesar biaya risiko di sektor properti, pariwisata, dan jasa.
Pemerintah dan Polri perlu segera menindaklanjuti laporan Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama dengan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Mediasi boleh dilakukan, tetapi tidak boleh menggantikan pidana. Jika dibiarkan, preseden ini akan menjadi amunisi bagi kelompok intoleran untuk mengulangi aksi serupa dengan keyakinan bahwa mereka kebal hukum. Pertanyaannya, akankah negara hadir sebagai pelindung seluruh warga, atau tetap membiarkan hukum tumpul di depan kekerasan?



