Ombudsman Bongkar Vila Mewah Berbayar di Lapas Cibinong: Ada Rencana Gym hingga Minigolf
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menemukan sejumlah unit hunian bergaya vila lengkap dengan pendingin ruangan, televisi besar, dan alat kebugaran di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, diduga dihuni narapidana yang membayar.
- Tim pengawas mengaku dihalangi masuk, diawasi lebih dari sepuluh petugas, dan kameranya sempat ditutup saat mendokumentasikan kawasan yang rencananya bakal dilengkapi gym serta lapangan golf mini itu.
- Ombudsman akan mengirim tindakan korektif kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar penghuni dikembalikan ke sel dan bangunan mewah dievaluasi, sementara pihak lapas belum memberi tanggapan.

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap keberadaan sejumlah bangunan bergaya vila dengan fasilitas lengkap di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, yang diduga dihuni warga binaan dengan cara membayar. Temuan itu diperoleh saat inspeksi mendadak pada Rabu (23/9), dan langsung memicu pertanyaan soal pengelolaan hunian tahanan di lingkungan pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyatakan timnya menjumpai beberapa rumah petak yang bentuknya menyerupai vila mini, lengkap dengan perabot dan perangkat elektronik. "Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," ujarnya, dikutip dari pemberitaan detikJabar.
Yang membuat temuan ini kian mencolok, kawasan tersebut tengah disiapkan untuk menambah fasilitas rekreasi. Menurut Syafrida, pembangunan ruang kebugaran sedang berjalan, dan ada rencana mendirikan shelter untuk lapangan golf mini. Sejumlah barang mewah turut ditemukan, mulai dari televisi berukuran besar, pendingin ruangan, hingga peralatan olahraga. Pada salah satu unit pendingin ruangan, tim bahkan menemukan botol minuman keras.
Dari pengakuan penghuni, Ombudsman menduga ada mekanisme sewa tidak resmi di dalam lapas. Syafrida menyebut salah satu warga binaan mengaku mengeluarkan uang untuk bisa tinggal di sana, meski keterangan itu belum didalami lebih jauh. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik istimewa di lembaga pemasyarakatan tidak hanya soal fasilitas, tetapi juga menyangkut akses ekonomi yang timpang di antara narapidana.
Persoalan bertambah rumit karena kawasan hunian mewah itu tidak memiliki pagar pembatas permanen. Area tersebut terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak dan rumpun bambu, sehingga membuka peluang keluar-masuk tanpa pengawasan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keamanan lapas yang seharusnya berlapis dan terkontrol.
"Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua."
โ Syafrida Rachmawati Rasahan, Anggota Ombudsman RI
Tim Ombudsman juga mengeluhkan hambatan selama pemeriksaan. Meski membawa surat tugas, mereka diminta menunggu kepala lapas sebelum bisa masuk. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyatakan lebih dari sepuluh petugas mengawasi dan mengikuti tim selama wawancara berlangsung. Bahkan, menurut dia, ada petugas yang menutupi kamera Ombudsman saat proses dokumentasi.
Ketika tim menanyakan alasan penghuni berada di kawasan tersebut, jawaban yang diterima tidak memuaskan. Fikri menyebut pihak lapas enggan terbuka. Sampai berita ini diturunkan, Lapas Cibinong belum merespons pertanyaan soal status bangunan, praktik pembayaran, maupun alasan penghambatan tim pengawas.
Ombudsman menegaskan akan menyampaikan tindakan korektif kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Syafrida meminta agar rumah-rumah tersebut ditindaklanjuti dan para warga binaan dikembalikan ke sel masing-masing. Tim juga mendesak bangunan mewah itu dibongkar dan dievaluasi, meski belum ada kejelasan mengenai status hukum hunian tersebut.
Kasus ini menyoroti persoalan lama tata kelola lapas di Indonesia: kapasitas yang melebihi daya tampung, pengawasan yang lemah, dan celah ekonomi yang membuat sebagian narapidana mendapat perlakuan berbeda. Jika temuan Ombudsman tidak ditindaklanjuti secara serius, publik berisiko kehilangan kepercayaan pada sistem pemasyarakatan yang seharusnya menegakkan kesetaraan hukuman. Pertanyaannya kini, sejauh mana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berani membongkar praktik istimewa yang sudah menjadi rahasia umum di sejumlah lapas?



