KPU Bantah Sembunyikan Ijazah Gibran, Sebut Aturan Sudah Dicabut
Baca dalam 60 detik
- KPU menegaskan tidak pernah menutup-nutupi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka selama proses pencalonan wapres 2024.
- Regulasi yang sempat diklaim menghalangi akses publik telah dibatalkan melalui KKPU Nomor 807 Tahun 2025.
- Sidang PHPU di MK mempertanyakan validitas syarat pendidikan Gibran, namun KPU menilai gugatan itu cacat prosedur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan menyembunyikan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi syarat administrasi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Bantahan itu disampaikan tim kuasa hukum KPU dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Dalam persidangan, kuasa hukum KPU menegaskan bahwa Keputusan KPU (KKPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat diklaim menutup akses publik terhadap bukti kelulusan pasangan calon telah dicabut. Regulasi penggantinya, KKPU Nomor 807 Tahun 2025, membuat dokumen tersebut dapat diakses kembali. KPU menilai dalil pemohon yang membangun narasi seolah ada rekayasa informasi merupakan opini yang tidak berdasar.
โTermohon sampaikan bantahan bahwa KKPU Nomor 731 Tahun 2025 yang pada intinya mengkategorikan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi sebagai informasi publik yang dikecualikan,โ ujar kuasa hukum KPU dalam sidang. Ia menambahkan bahwa pencabutan aturan itu membuktikan tidak ada niat menyembunyikan data.
Pemohon, Denny Indrayana dan pihak lain, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi. Namun, KPU berpendapat bahwa dalil tersebut tidak serta-merta menggugurkan pencalonan. Menurut KPU, Gibran telah menempuh pendidikan menengah di luar negeri dan memiliki surat keterangan penyetaraan yang diakui hukum.
โDengan demikian, opini terstruktur, sistematis, dan terencana yang dibangun oleh para Pemohon adalah tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai opini yang TST, terstruktur, sistematis, dan tercela,โ tegas kuasa hukum KPU.
KPU juga merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri. Dalam aturan itu, bukti kelulusan sekolah menengah tidak diwajibkan jika calon telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Karena itu, KPU menilai persyaratan pendidikan Gibran sudah terpenuhi secara administratif.
Bagi publik Indonesia, persidangan ini bukan sekadar perdebatan hukum elektoral. Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran menyentuh isu transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Jika MK menerima dalil pemohon, preseden hukum bisa berubah dan memengaruhi cara KPU memverifikasi dokumen calon di masa depan. Sebaliknya, jika MK menolak, kepastian hukum atas pencalonan berbasis pendidikan luar negeri akan semakin kuat.
Investor dan pelaku pasar juga mencermati dinamika ini karena stabilitas politik dan kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam iklim usaha. Ketidakpastian hukum pemilu dapat memicu volatilitas jangka pendek, terutama pada sektor yang sensitif terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, putusan MK nanti akan menjadi sinyal bagi dunia usaha mengenai arah penegakan aturan main demokrasi.
Yang perlu dicermati, KPU menyatakan aturan yang dipersoalkan sudah tidak berlaku. Namun, pertanyaan publik tentang mengapa aturan itu sempat ada dan apakah sempat menghambat akses informasi tetap relevan. MK diharapkan tidak hanya menilai aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak putusannya terhadap kepercayaan publik pada proses pemilu.
Ke depan, sidang PHPU ini akan menjadi ujian bagi integritas lembaga penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi. Apakah putusan nanti mampu menjawab keraguan publik, atau justru membuka babak baru sengketa elektoral? Semua mata kini tertuju pada MK.



