SK Manajer Kopdes Terbit, Tapi Nasib 28.626 Pekerja Masih Tak Jelas
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menerbitkan SK Manajer Kopdes Merah Putih pada 23 September 2026, namun para manajer belum ditempatkan karena status kepegawaian masih diperdebatkan.
- Dua pejabat tinggi memberikan pernyataan bertentangan: Menteri Koperasi menyebut mereka siap diangkat, sementara COO Danantara menegaskan bukan pegawai BUMN.
- Ketidakpastian ini berisiko menunda operasional koperasi desa dan menimbulkan keraguan di kalangan profesional yang telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya.

Pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Rabu (23/9/2026), bersamaan dengan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, terbitnya SK tidak serta-merta membuat para manajer bisa bekerja. Mereka masih menunggu penempatan di gerai masing-masing, sementara status kepegawaian mereka—apakah akan menjadi pegawai BUMN atau bukan—masih menjadi tanda tanya besar.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M Qodari menyatakan bahwa penempatan dilakukan secara terukur, bukan sekadar mengejar kecepatan. "Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas," ujarnya dalam siaran pers, Senin (21/9/2026). Qodari memahami banyak calon manajer yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan lama mereka, sehingga kepastian waktu mulai, lokasi, dan hak menjadi krusial.
Di sisi lain, terjadi perbedaan pernyataan di internal pemerintah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut sekitar 28.626 orang manajer siap diangkat dan dipekerjakan. Awalnya, pemerintah menjanjikan bahwa manajer Kopdes akan berstatus pegawai BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bahkan mengatakan, "Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi," dalam rapat di kantornya, Senin (4/5/2026).
Namun, COO Danantara sekaligus Kepala BUMN Dony Oskaria menegaskan bahwa manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang ditugaskan selama dua tahun tidak berstatus pegawai BUMN. "Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN, nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini," ujar Donny kepada awak media, Selasa (22/9/2026). Pernyataan ini langsung dibantah oleh Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, yang menegaskan bahwa manajer Kopdes akan berstatus pegawai BUMN dengan kontrak PKWT selama dua tahun. "Pegawai BUMN," ujar Joao di Istana, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ketidakpastian ini berpotensi menunda operasional koperasi desa yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo. Para manajer yang telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya kini menghadapi ketidakjelasan penghasilan dan masa depan karier. Jika tidak segera diselesaikan, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap program yang digadang-gadang mampu menggerakkan ekonomi desa.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya para profesional yang berminat bergabung atau investor yang memantau sektor pangan, situasi ini menjadi sinyal penting. Kepastian hukum dan kejelasan status kepegawaian adalah faktor kunci dalam menarik talenta terbaik. Ketidakpastian yang berkepanjangan dapat menghambat rekrutmen dan pada akhirnya memperlambat pencapaian target program.
Pemerintah perlu segera menyatukan persepsi di antara kementerian dan lembaga terkait. Tanpa kejelasan, program ambisius ini berisiko kehilangan momentum. Akankah status manajer Kopdes segera tuntas, atau justru menjadi preseden buruk bagi program prioritas lainnya? Waktu yang akan menentukan, tetapi setiap hari penundaan berarti peluang ekonomi yang hilang.



