Menteri Imipas Buka Opsi Cabut Pembebasan Bersyarat Bechi, Inspektorat Jenderal Dikerahkan
Baca dalam 60 detik
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkan Inspektorat Jenderal menelusuri seluruh dokumen remisi dan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
- Pemeriksaan menyasar alur usulan dari lapas hingga kantor wilayah untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam pemberian hak narapidana kasus pencabulan santriwati itu.
- Pembebasan bersyarat Bechi dapat dicabut jika muncul laporan intimidasi atau ancaman terhadap korban dan keluarganya, dengan mekanisme pelaporan langsung ke lapas terdekat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas menelusuri seluruh dokumen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah pembebasan bersyarat Bechi menuai reaksi dari kelompok masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan.
Menurut Agus, pihaknya memahami kekhawatiran yang muncul, khususnya dari para korban. Ia menyatakan telah menerima masukan dari Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pemeriksaan oleh tim Irjen akan menyasar setiap tahapan, mulai dari usulan unit pelaksana tugas di lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Kami akan dalami apakah pemberian remisi selama ini sesuai aturan atau tidak," ujar Agus dalam keterangan yang dikutip dari detikcom, Rabu (23/9).
Agus menegaskan bahwa pemberian hak bagi warga binaan tidak boleh mengorbankan perlindungan korban. Meski mekanisme remisi dan pembebasan bersyarat telah diatur dalam undang-undang, ia menilai aspek keamanan korban tetap harus menjadi pertimbangan utama. Karena itu, ia memastikan evaluasi tidak hanya terbatas pada kasus Bechi, tetapi juga mencakup seluruh usulan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas yang diajukan jajaran pemasyarakatan.
Agus juga membuka ruang bagi korban dan keluarganya untuk melapor jika merasa terancam. Ia berjanji akan mencabut pembebasan bersyarat Bechi bila ditemukan bukti perilaku meresahkan. "Kalau ada laporan keluarga korban, ada ancaman atau lain-lain yang meresahkan korban atau keluarganya, jangan ragu lapor ke lapas terdekat, saya akan cabut pembebasan bersyarat dia," tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa status pembebasan bersyarat tidak menghapus kewajiban hukum dan pengawasan terhadap yang bersangkutan.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Bechi tetap berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ia wajib menaati seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk larangan melakukan tindakan yang merugikan korban. Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa perjalanan masa hukuman Bechi dihitung sejak 8 Juli 2022 dan sempat berpindah-pindah tempat penahanan sebelum akhirnya menjalani sisa pidana di Malang.
"Pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan serta wajib menaati ketentuan yang berlaku." โ Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto
Kasus Bechi menjadi ujian bagi Kementerian Imipas dalam menyeimbangkan hak narapidana dan perlindungan korban. Publik akan mencermati apakah tim Inspektorat Jenderal benar-benar menemukan pelanggaran prosedur atau justru memperkuat legalitas pembebasan bersyarat tersebut. Jika ditemukan penyimpangan, bukan tidak mungkin kebijakan remisi bagi narapidana kasus kekerasan seksual akan dievaluasi lebih ketat. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, pemerintah tetap harus menjawab kekhawatiran korban agar kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan tidak tergerus.



