KPU Tegaskan Syarat Pendidikan Gibran Sah, tetapi Sengketa Proses Dinilai Telanjur Terlewat
Baca dalam 60 detik
- KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
- Dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, KPU berargumen persoalan tersebut semestinya diselesaikan sebagai sengketa proses oleh Bawaslu, bukan diuji dalam sengketa hasil.
- Dalil pemohon mengenai dugaan pelanggaran syarat pendidikan dinilai tidak cukup menjadi dasar mendiskualifikasi pasangan calon, sehingga putusan MK berpotensi memperkuat posisi hukum KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah melewati verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum KPU dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Dalam sidang tersebut, KPU menegaskan bahwa seluruh berkas persyaratan yang diserahkan Gibran telah diperiksa dan tidak ditemukan pelanggaran administratif. "Dokumen persyaratan yang telah diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat," ujar kuasa hukum KPU. Verifikasi itu sendiri dilakukan pada 28 Oktober 2023, jauh sebelum tahapan pemungutan suara berlangsung.
Poin hukum yang menjadi sandaran KPU adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Pasal 1 ayat (7) peraturan itu menyebut surat keterangan penyetaraan berfungsi setara dengan ijazah bagi lulusan lembaga pendidikan luar negeri. Dengan demikian, surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran dinilai memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah sekolah menengah dalam negeri.
KPU juga merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Regulasi itu memberikan pengecualian bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, sehingga tidak diwajibkan lagi menyertakan bukti kelulusan sekolah menengah. Atas dasar itu, KPU menilai dalil pemohon yang mempermasalahkan syarat pendidikan tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menyatakan pencalonan Gibran melanggar hukum.
Lebih jauh, KPU menyoroti bahwa persoalan syarat pendidikan calon wakil presiden seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut kuasa hukum KPU, Pasal 460 dan Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur kewenangan Bawaslu untuk menangani dugaan pelanggaran proses pencalonan. Namun, selama penyelenggaraan Pilpres 2024, tidak ada laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat yang diajukan ke Bawaslu terkait isu tersebut.
"Tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara."
โ Kuasa hukum KPU dalam sidang PHPU di MK
Gugatan ini sendiri diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang menilai pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Salah satu petitum mereka meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi. Namun, argumen KPU menunjukkan bahwa pemohon tidak pernah menempuh jalur sengketa proses di Bawaslu, sehingga dalil tersebut dianggap kehilangan pijakan prosedural.
Bagi publik Indonesia, khususnya pelaku pasar dan profesional yang mencermati stabilitas politik, perkara ini bukan sekadar soal ijazah. Hasil putusan MK akan menjadi preseden tentang sejauh mana persyaratan administratif pencalonan dapat diuji dalam sengketa hasil, serta menegaskan pembagian kewenangan antara KPU dan Bawaslu. Jika MK sejalan dengan KPU, maka upaya mendiskualifikasi calon berdasarkan dugaan pelanggaran proses berpotensi sulit diterima di masa mendatang. Sebaliknya, jika MK membuka celah penafsiran lain, hal itu dapat mendorong perubahan regulasi agar sengketa proses tidak lagi terlewat begitu saja.
Yang perlu dicermati selanjutnya adalah bagaimana MK menimbang antara kepastian hukum dan keadilan prosedural. Apakah putusan nanti akan memperkuat prinsip bahwa setiap dugaan pelanggaran pencalonan wajib diselesaikan di Bawaslu sejak awal, atau justru memberi ruang bagi uji materi syarat calon di ranah sengketa hasil? Publik menanti jawabannya.



