Meta Bayar Rp292 Triliun, Facebook dan Instagram Wajib Batasi Waktu Anak
Baca dalam 60 detik
- Meta menyepakati denda hingga USD18 miliar plus USD945 juta atas tuduhan adiksi media sosial pada anak, dibayar bertahap 10 tahun.
- Perubahan wajib: batas dua jam, mode malam, blokir notifikasi jam sekolah, umpan kronologis, matikan autoplay, dan sembunyikan suka.
- Regulator lain berpotensi meniru langkah ini, sementara TikTok menolak dan YouTube serta Snapchat disebut sebagai target berikutnya.

Meta Platforms Inc. sepakat membayar hingga USD18 miliar (sekitar Rp292 triliun) plus denda USD945 juta dalam tiga perkara terpisah terkait tuduhan membuat anak-anak kecanduan media sosial. Kesepakatan itu jauh di bawah tuntutan awal USD1,4 triliun dari California dan 28 negara bagian, yang kemudian direvisi pengacara menjadi USD200 miliar. Pembayaran akan dicicil selama sepuluh tahun ke negara-negara bagian yang menggugat.
Kesepakatan ini bukan sekadar angka. Ia menandai pertama kalinya raksasa teknologi diwajibkan mengubah arsitektur produknya secara mendasar—bukan hanya membayar denda—untuk melindungi pengguna di bawah umur. Perubahan mencakup pembatasan waktu, pengaturan notifikasi, hingga kontrol orang tua atas algoritma dan interaksi sosial.
Meta harus memperkuat sistem deteksi pengguna di bawah umur, termasuk kemampuan mengenali akun ganda yang dipakai untuk mengakali batas waktu. Batas dua jam berlaku di Facebook dan Instagram, dapat dinonaktifkan jika orang tua mengizinkan. Mode Malam otomatis aktif, memblokir akses pukul 00.00–06.00, meski pesan langsung tetap bisa masuk. Notifikasi dorong diblokir pada hari sekolah pukul 08.00–15.00, dan pengingat muncul setiap 15 menit—lebih sering dari sebelumnya yang 60 menit.
Perubahan pada algoritma menjadi poin krusial. Remaja kini bisa memilih umpan non-algoritmik secara permanen. Di Instagram, umpan dapat diatur kronologis, tetapi akan kembali ke umpan personalisasi Meta saat aplikasi dibuka ulang—hanya menampilkan konten dari akun yang diikuti. Orang tua juga dapat mematikan putar otomatis, yang selama ini dianggap memicu keterlibatan tanpa disadari. Jumlah suka dan reaksi disembunyikan untuk pengguna di bawah umur, dan hanya bisa diaktifkan kembali lewat kontrol orang tua.
Meta mendesak TikTok dan YouTube menerapkan langkah serupa. TikTok menolak, tetapi pakar hukum menilai YouTube dan Snapchat berpotensi menjadi target gugatan berikutnya jika gelombang tuntutan berlanjut. Tekanan regulasi terhadap platform media sosial diprediksi menguat, terutama di yurisdiksi yang memiliki perlindungan anak ketat.
"Perubahan ini menandai pergeseran dari sekadar denda ke rekayasa ulang produk," ujar seorang analis kebijakan teknologi, seraya menambahkan bahwa perusahaan lain kemungkinan akan menghadapi tuntutan serupa.
Bagi Indonesia, kesepakatan ini bisa menjadi preseden. Dengan penetrasi media sosial yang tinggi—lebih dari 60% populasi—dan pengguna anak yang besar, desakan agar platform menerapkan batas waktu dan kontrol orang tua bisa menguat. Regulator dalam negeri dapat merujuk pada standar yang dipaksakan di AS untuk memperkuat perlindungan data dan kesehatan mental anak. Namun, tantangan tetap ada: penegakan aturan di platform global sering kali terhambat perbedaan yurisdiksi dan minimnya transparansi algoritma.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah Meta akan patuh, tetapi seberapa efektif perubahan ini menekan adiksi digital. Jika terbukti berhasil, gelombang regulasi serupa bisa menyapu platform lain—dan Indonesia perlu bersiap dengan kerangka hukum yang mumpuni.



