Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Pendidikan Gibran, KPU Akui Tak Cek ke Dinas Pendidikan
Baca dalam 60 detik
- Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan mengapa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
- Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa pihaknya tidak mendatangi dinas pendidikan karena telah menerima surat keterangan penyetaraan ijazah dari kementerian.
- Perbedaan standar verifikasi antara Pilpres dan Pilkada menjadi sorotan dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Jakarta โ Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan konsistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilu di Gedung MK, Rabu (23/9/2026) malam, Saldi menyoroti mengapa KPU tidak melakukan pengecekan langsung ke dinas pendidikan terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran.
Pertanyaan tersebut muncul ketika Saldi membandingkan proses verifikasi yang dilakukan KPU dalam Pilpres dengan Pilkada 2024. Menurutnya, KPU daerah justru aktif mendatangi dinas pendidikan untuk memastikan keaslian dokumen calon kepala daerah. "KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" ujar Saldi, seperti dikutip dari sidang.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi lapangan ke dinas pendidikan. Ia beralasan, KPU telah menerima surat keterangan penyetaraan ijazah yang ditandatangani oleh pejabat kementerian terkait. "Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," kata Afifuddin.
Perdebatan ini mengemuka dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan pemohon terkait persyaratan pendidikan Gibran. Saldi menekankan bahwa KPU seharusnya tidak hanya mengandalkan dokumen tertulis, tetapi juga melakukan penelusuran hingga ke instansi yang mengeluarkan ijazah. Ia bahkan mengingatkan pernyataan Afifuddin dalam Pilkada yang meminta KPU daerah memeriksa secara detail, termasuk asal sekolah dan penerbit ijazah paket C.
"Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi," tegas Saldi.
Afifuddin kemudian menjelaskan bahwa KPU berpegang pada asas kewenangan instansi. Menurutnya, surat keterangan yang dikeluarkan oleh kementerian dianggap sah dan tidak perlu diverifikasi lebih lanjut ke dinas pendidikan. Namun, dalil tersebut justru memicu pertanyaan tentang standar ganda dalam penyelenggaraan pemilu.
Pengamat hukum tata negara menilai, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut integritas proses pencalonan. Jika KPU tidak konsisten dalam memverifikasi syarat calon, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu bisa tergerus. Apalagi, kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap kualitas demokrasi Indonesia pasca-Pilpres 2024.
Bagi investor dan pelaku pasar, ketidakpastian hukum dalam sengketa pemilu dapat memengaruhi iklim investasi. Stabilitas politik yang terjaga menjadi prasyarat utama bagi masuknya modal jangka panjang. Oleh karena itu, putusan MK dalam perkara ini akan menjadi sinyal penting bagi dunia usaha mengenai kepastian regulasi dan penegakan aturan main pemilu.
MK sendiri belum memutuskan apakah akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon maupun termohon. Publik menantikan apakah hakim konstitusi akan menggali lebih dalam mengenai prosedur verifikasi yang seharusnya dijalankan KPU.
Jika MK menemukan adanya pelanggaran prosedural, bukan tidak mungkin putusannya akan berdampak pada legitimasi hasil Pilpres 2024. Namun, jika dalil pemohon tidak terbukti, KPU akan tetap bertahan dengan argumennya. Yang jelas, polemik ini telah membuka ruang diskusi publik tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu.



