Bawaslu: Tidak Ada Laporan Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran, MK Diminta Objektif
Baca dalam 60 detik
- Bawaslu menegaskan tidak menemukan pelanggaran administratif maupun pidana terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024.
- Permohonan diskualifikasi yang diajukan KIPP, Partai Ummat, dan sejumlah individu meminta MK membatalkan pelantikan Gibran.
- KPU bersikeras pencalonan Gibran sudah sesuai aturan, sementara publik menanti putusan MK yang akan menentukan arah demokrasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan tidak ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9) malam, untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menurut Bagja, selama tahapan pemilu 2024, tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, maupun permohonan penyelesaian sengketa proses terkait syarat pendidikan calon wakil presiden nomor urut 2 tersebut. Ia menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tidak pernah menjadi objek sengketa di lembaga pengawas pemilu.
Meski demikian, Bawaslu mencatat adanya sejumlah laporan lain terkait pencalonan peserta Pilpres 2024. Salah satunya adalah laporan pada 20 November 2023 yang mempersoalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Laporan itu tidak diregistrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil, dan Bawaslu telah mengirimkan surat pemberitahuan status laporan kepada pelapor pada 23 November 2023.
Permohonan yang sedang disidangkan di MK diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres-cawapres.
Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka menuntut agar penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, mereka meminta pembatalan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran, pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden oleh MPR, dan perintah kepada MPR untuk menggelar sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
"Tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024," ujar Rahmat Bagja dalam persidangan.
Sementara itu, KPU sebagai termohon dalam sidang tersebut menegaskan bahwa syarat pencalonan Gibran telah terpenuhi. Argumen ini menjadi bantahan langsung terhadap dalil para pemohon yang menilai ada pelanggaran syarat pendidikan.
Konteks Indonesia: Perkara ini menyentuh langsung legitimasi kepemimpinan nasional dan berpotensi memengaruhi stabilitas politik domestik. Jika MK mengabulkan permohonan, maka akan terjadi kekosongan jabatan wakil presiden yang harus diisi melalui mekanisme konstitusional, yang bisa memicu ketidakpastian pasar dan iklim investasi. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, publik akan menilai sejauh mana penegakan hukum pemilu berjalan konsisten. Bagi masyarakat, putusan ini menjadi ujian transparansi dan independensi lembaga peradilan, terutama di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas demokrasi.
Ke depan, putusan MK akan menjadi penentu arah politik Indonesia. Akankah Mahkamah mempertahankan status quo atau mengabulkan tuntutan yang berpotensi mengubah komposisi kepemimpinan? Semua mata kini tertuju pada hakim konstitusi, yang diharapkan memberikan putusan berbasis hukum dan keadilan, bukan tekanan politik.



