RUU Baru AS Usulkan Pensiun Dini Usia 60 untuk Pekerja Fisik, Akankah Indonesia Meniru?
Baca dalam 60 detik
- Anggota Kongres Haley Stevens mengajukan Blue Collar Social Security Fairness Act yang memangkas usia pensiun penuh menjadi 60 tahun bagi pekerja dengan riwayat kerja fisik.
- Sistem poin berbobot memberi kompensasi pada pekerja konstruksi, atap, perawatan, dan manufaktur yang menekuni pekerjaan berat sejak usia muda.
- Inisiatif ini muncul saat dana perwalian Social Security terancam defisit, memicu perdebatan tentang keberlanjutan jaminan sosial dan potensi adopsi kebijakan serupa di negara berkembang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS dari Partai Demokrat, Haley Stevens, resmi mengajukan rancangan undang-undang yang akan menurunkan usia pensiun penuh jaminan sosial menjadi 60 tahun bagi pekerja di sektor-sektor dengan beban fisik tinggi. Langkah ini mencuat di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa pekerja kerah biru kesulitan bertahan hingga usia pensiun konvensional yang saat ini ditetapkan 67 tahun untuk mereka yang lahir pada 1960 atau setelahnya.
RUU bernama Blue Collar Social Security Fairness Act itu menyasar profesi seperti konstruksi, pemasangan atap, perawatan kesehatan, dan manufaktur. Saat ini, pekerja baru bisa mengklaim manfaat pensiun dipercepat pada usia 62 tahun, tetapi dengan potongan bulanan. Menunggu hingga usia pensiun penuh menjamin 100% manfaat, dan setiap tahun penundaan hingga 70 tahun memberikan tambahan 8%. Namun, bagi pekerja fisik, mencapai usia tersebut sering kali tidak realistis karena tubuh sudah mengalami keausan.
Stevens menegaskan bahwa pekerja yang mengandalkan tenaga fisik tidak seharusnya dipaksa menunggu sampai tubuh mereka menyerah. "Jika kita ingin menghormati martabat kerja, kita harus menurunkan usia pensiun bagi pekerja fisik," ujarnya dalam pernyataan resmi. RUU ini juga menugaskan Social Security Administration untuk menyusun daftar lengkap pekerjaan yang memenuhi kualifikasi, dengan pembaruan setiap tiga tahun.
Yang membedakan proposal ini adalah pendekatan berbasis poin. Pekerja tidak perlu menghabiskan seluruh karier di pekerjaan fisik untuk mendapatkan kredit pensiun dini. Sistem memberi bobot lebih besar pada tahun-tahun kerja di usia lanjut, mengakui bahwa beban fisik semakin berat seiring bertambahnya usia. Misalnya, seseorang yang bekerja di konstruksi dari usia 20 hingga 40 tahun akan mengumpulkan poin yang cukup untuk pensiun pada usia 60, meskipun tidak lagi bekerja di sektor itu setelahnya.
"Michiganders yang bekerja dengan tangan mereka tidak boleh dipaksa menunggu sampai tubuh mereka menyerah untuk pensiun," tegas Stevens.
Usulan ini muncul di tengah tekanan fiskal yang membayangi program Social Security. Dana perwalian yang membiayai manfaat diperkirakan akan habis dalam beberapa dekade mendatang, memaksa pembuat kebijakan mempertimbangkan opsi seperti menaikkan pajak, memotong manfaat, atau kombinasi keduanya. Penelitian dari Schwartz Center for Economic Policy Analysis di The New School pada 2022 menunjukkan bahwa pekerja fisik berisiko keluar dari angkatan kerja lebih awal, yang dapat mengganggu keamanan pensiun mereka.
Meski demikian, peluang RUU ini lolos di Kongres masih belum jelas. Dengan komposisi politik yang terbelah, dukungan lintas partai menjadi syarat mutlak. Sejumlah pengamat menilai proposal ini bisa menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia, yang memiliki jutaan pekerja di sektor padat karya dan konstruksi. Di Indonesia, usia pensiun formal umumnya 58 tahun, namun pekerja informal dan buruh harian sering tidak memiliki jaminan sosial yang memadai.
Jika kebijakan semacam ini diterapkan di Indonesia, diperlukan penyesuaian besar dalam sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan definisi pekerjaan fisik. Tantangan terbesarnya adalah mendefinisikan pekerjaan berat secara objektif dan mencegah penyalahgunaan. Selain itu, beban fiskal tambahan harus dihitung cermat agar tidak mengorbankan keberlanjutan dana pensiun nasional.
Ke depan, perdebatan tentang usia pensiun yang adil bagi pekerja fisik akan semakin intens seiring menuanya populasi dunia. Apakah negara-negara berkembang akan mengadopsi model berbasis poin seperti yang diusulkan Stevens, atau justru memperkuat skema yang ada? Jawabannya akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menyeimbangkan perlindungan sosial dengan realitas ekonomi.



