Bawaslu Akui Tak Dapat Akses Verifikasi Ijazah Gibran, MK Soroti Celah Pengawasan Pemilu
Baca dalam 60 detik
- Bawaslu mengungkap tidak pernah dilibatkan KPU dalam pengecekan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024.
- Pengakuan ini muncul di sidang PHPU MK dan membuka pertanyaan soal lemahnya fungsi pengawasan antar-lembaga penyelenggara pemilu.
- Jika preseden ini dibiarkan, kredibilitas verifikasi dokumen calon berpotensi jadi titik rawan sengketa di setiap kontestasi berikutnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak pernah mendapat akses untuk memverifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pengakuan itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di hadapan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Pernyataan tersebut muncul saat Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar Rahmat soal peran Bawaslu dalam proses verifikasi. Saldi membandingkan kebiasaan Bawaslu yang biasanya mendampingi KPU ketika memeriksa kelengkapan syarat calon. Rahmat menjawab lugas: pihaknya tidak menerima informasi apa pun, sehingga tidak mungkin hadir dalam pengecekan ke dinas pendidikan.
Yang lebih menusuk, Rahmat mengungkap bahwa persoalan akses ini bukan hal baru. Ia menuturkan, pembatasan sudah dimulai sejak tahapan verifikasi calon anggota legislatif di sebuah hotel di Jakarta. Saat itu Bawaslu diizinkan masuk ruangan, tetapi dilarang membawa telepon seluler maupun kamera. Protes yang disampaikan kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari, menurut Rahmat, hanya berbuah janji yang tak dijalankan di lapangan.
"Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia," ujar Rahmat Bagja di persidangan, menggambarkan posisi Bawaslu yang terkesan dikecualikan dari proses inti verifikasi.
Rahmat juga menyebut Bawaslu hanya diberi waktu sekitar 15 menit saat masuk ke ruang verifikasi. Karena itu, pada 2023 lembaganya mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, pengaduan itu berbarengan dengan tahapan pencalonan dan pendaftaran, sehingga Bawaslu tetap tidak memperoleh akses yang memadai. "Kami tidak tahu dan bagaimana," katanya.
Di sisi lain, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab pertanyaan Saldi dengan alasan berbeda. Ia menyatakan KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan karena telah menerima surat keterangan dan tidak ada laporan yang masuk. Artinya, ada dua versi yang saling bersinggungan: KPU merasa cukup dengan dokumen yang ada, sementara Bawaslu merasa tidak pernah diberi ruang untuk mengecek kebenarannya.
Bagi publik, persidangan ini bukan sekadar adu argumen antarlembaga. Ia menyoroti bagaimana arsitektur pengawasan pemilu bekerja ketika satu lembaga memegang kewenangan verifikasi dan lembaga lain bertugas mengawasi. Jika akses pengawasan bisa dibatasi hanya dengan alasan administratif, maka fungsi kontrol melemah justru di titik paling krusial: validasi dokumen calon yang menentukan siapa yang boleh maju dalam kontestasi.
Dampaknya terasa jauh melampaui satu perkara. Setiap pemilu, termasuk Pilkada dan Pemilu 2029, bertumpu pada asumsi bahwa verifikasi berjalan transparan dan dapat diaudit. Ketika Bawaslu mengaku tidak diikutsertakan, muncul pertanyaan apakah temuan serupa bisa terulang pada calon-calon lain di masa depan. Kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap stabilitas politik Indonesia juga bergantung pada seberapa kredibel proses hukum dan pemilu dijalankan.
MK kini berada di posisi menentukan: apakah pengakuan Bawaslu ini akan menjadi dasar untuk memperkuat mekanisme pengawasan, atau justru berlalu tanpa perbaikan struktural. Yang jelas, persidangan ini meninggalkan satu pertanyaan terbuka: jika lembaga pengawas saja bisa diblokir aksesnya, seberapa kuat sebenarnya jaminan bahwa syarat calon diverifikasi secara sungguh-sungguh?



