KPU Bela Pencalonan Gibran di MK: Ijazah SMA Tak Wajib, Penyetaraan Sah
Baca dalam 60 detik
- KPU menegaskan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi dan memenuhi syarat administratif pada pendaftaran 27 Oktober 2023.
- Dalil pemohon soal kewajiban ijazah SMA digugurkan oleh PKPU 19/2023 yang memberi pengecualian bagi lulusan sekolah asing dengan bukti penyetaraan.
- Permohonan diskualifikasi Gibran dan pembatalan pelantikannya berpotensi menciptakan preseden hukum tata negara jika MK mengabulkannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 telah terpenuhi secara administratif. Pernyataan itu disampaikan KPU selaku termohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9), menanggapi gugatan yang mempersoalkan keabsahan pendidikan Gibran.
Para pemohon—yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing—mendalilkan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran, menyatakan penetapannya cacat hukum sejak awal, membatalkan pelantikannya oleh MPR, dan memerintahkan MPR memilih wapres baru dalam 60 hari.
Menjawab dalil tersebut, kuasa hukum KPU menguraikan bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan setara dengan ijazah SLTA. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang mendefinisikan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah dari satuan pendidikan berkurikulum internasional atau asing dengan ijazah atau STTB dalam negeri. "Surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," ujar kuasa hukum KPU dalam persidangan.
KPU juga membantah argumen bahwa seluruh syarat administrasi harus dipenuhi secara kumulatif. Menurut termohon, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 mendelegasikan syarat pencalonan pasangan calon ke undang-undang, yang kemudian diturunkan ke Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Aturan itu secara eksplisit mengecualikan kewajiban penyerahan bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri, selama memiliki bukti penyetaraan yang sah. KPU menegaskan bahwa Pasal 169 juncto Pasal 227 UU Pemilu, yang disinergikan dengan Permendikbud 29/2014, menjadi dasar terbitnya PKPU tersebut.
"Dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat. Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tegas KPU.
Perkara ini menyoroti perdebatan lebih luas tentang kepastian hukum dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Jika MK mengabulkan permohonan, keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada Gibran, tetapi juga berpotensi mengguncang stabilitas pemerintahan dan menciptakan preseden bagi sengketa pilpres mendatang. Sebaliknya, penolakan MK akan memperkuat legitimasi tafsir administratif KPU dan menegaskan bahwa penyetaraan pendidikan adalah instrumen hukum yang sah.
Bagi publik, sidang ini menjadi ujian bagi independensi MK dalam mengadili perkara yang bersinggungan langsung dengan kekuasaan. Putusan nanti akan dibaca sebagai sinyal seberapa jauh lembaga peradilan mampu menahan tekanan politik, sekaligus mengukur kadar kepatuhan elite terhadap aturan main yang mereka buat sendiri. Pertanyaannya, akankah MK mempertahankan status quo atau membuka babak baru sengketa konstitusional yang lebih dalam?



