KPU: Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK adalah Upaya Pemakzulan, Bukan Sengketa Pemilu
Baca dalam 60 detik
- KPU menegaskan permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diproses MK karena masuk ranah pemakzulan yang mensyaratkan usulan DPR.
- Para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres dan memerintahkan MPR memilih penggantinya dalam 60 hari.
- Sidang PHPU Presiden 2026 mempertemukan KPU sebagai termohon dengan koalisi pemohon yang mencakup KIPP, Partai Ummat, dan Denny Indrayana.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan yang menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak layak diproses Mahkamah Konstitusi (MK) karena masuk kategori pemakzulan. Dalil itu disampaikan KPU selaku termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2026, Rabu (23/9) malam.
Menurut kuasa hukum KPU, permohonan para pemohon pada pokoknya menuntut pemberhentian wakil presiden yang sudah dilantik. KPU menilai para pemohon pun sebenarnya menyadari MK tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sebagaimana tergambar pada halaman 45 poin 122 hingga 124 berkas permohonan.
KPU merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, seluruh penyelenggaraan kekuasaan kehakiman harus berpijak pada peraturan perundang-undangan. Kewenangan MK dalam memutus perselisihan hasil pemilu, kata KPU, sudah dibatasi secara tegas dan tidak menyediakan norma pengecualian. "MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian, sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut," ujar kuasa hukum KPU.
KPU juga menyoroti situasi ketika presiden dan wakil presiden telah dilantik. Pasal 7A dan 7B UUD 1945, menurut KPU, telah menyiapkan jalur pemakzulan, dan MK tetap punya peran memberi pertimbangan dalam proses itu. Namun peran tersebut hanya dapat dijalankan bila ada usulan dari DPR. KPU menilai para pemohon tidak bisa melompati tahap itu. "Jika para Pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai, bukan berarti para Pemohon dapat serta-merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR. Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," kata KPU.
Kesimpulan KPU: MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pemakzulan presiden dan wakil presiden hanya jika terdapat usulan dari DPR sesuai mekanisme konstitusi. "Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden," ujar KPU.
Permohonan ini diajukan oleh sejumlah pihak: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres-cawapres. Mereka juga menuntut MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal dan tidak mengikat; membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran; membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres oleh MPR; serta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden dalam 60 hari setelah putusan dibacakan.
Bagi publik, perkara ini bukan sekadar adu dalil hukum. Ia menguji sejauh mana batas kewenangan MK dipertahankan ketika tekanan politik meningkat. Jika MK menerima permohonan, presedennya bisa melebar: setiap persoalan integritas pejabat terpilih berpotensi diseret ke ranah sengketa pemilu, melewati mekanisme politik di DPR. Sebaliknya, jika MK menolak, pertanyaan tentang penegakan syarat pencalonan tetap menggantung, terutama karena putusan lama soal batas usia capres-cawapres pernah menjadi kontroversi.
Yang perlu dicermati, keputusan MK dalam perkara ini akan menjadi rujukan bagi penyelenggara pemilu dan partai politik dalam menyusun syarat pencalonan ke depan. Ia juga menentukan apakah mekanisme pemakzulan benar-benar dijaga sebagai jalur konstitusional, atau justru digerus oleh manuver litigasi. Publik menunggu apakah MK akan menegaskan batas kewenangannya secara tegas, atau membuka celah baru yang membuat sengketa politik berpindah ke ruang sidang.



