Ketua MK Tegur Relawan Gibran di Sidang PHPU: "Tidak Usah Terlalu Semangat"
Baca dalam 60 detik
- Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, agar tidak terlalu bersemangat saat menyampaikan keterangan dalam sidang PHPU.
- Sidang tersebut membahas gugatan yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
- Teguran ini menyoroti dinamika persidangan dan potensi ketegangan antara pendukung dan pemohon dalam sengketa elektoral di MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, Rabu (23/9). Teguran itu disampaikan setelah Andi menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait. "Tidak usah terlalu semangat. Biasa saja," ujar Suhartoyo, meminta Andi untuk lebih tenang.
Perkara ini berawal dari permohonan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak sah. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, menyatakan penetapannya cacat hukum sejak awal, membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan Gibran, serta membatalkan pelantikannya sebagai wapres oleh MPR. Mereka juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
Andi Azwan, sebagai pihak terkait, menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut harus dijalankan sesuai hukum acara dan kewenangan peradilan. Menurutnya, hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta penyelenggara pemilu yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Ia juga menegaskan bahwa Militan Gibran 08 Nusantara akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan bukti dan argumentasi untuk membantah dalil pemohon.
"Bagi Militan Gibran 08 Nusantara, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela seseorang, melainkan juga tentang menjaga agar proses demokrasi dan hukum di Indonesia berjalan berdasarkan konstitusi, fakta, alat bukti, kepastian hukum, dan prinsip keadilan," kata Andi.
Teguran Suhartoyo menjadi sorotan karena menunjukkan dinamika persidangan yang memanas. Ketua MK tampaknya ingin menjaga ketertiban dan netralitas ruang sidang, mengingat perkara ini melibatkan tokoh politik dan massa pendukung. Sikap Suhartoyo mencerminkan upaya MK untuk tetap fokus pada aspek hukum, bukan retorika politik.
Perkara ini sendiri merupakan ujian bagi MK dalam menangani gugatan yang menantang legalitas Gibran. Sebelumnya, MK pernah memutuskan perkara serupa terkait batas usia capres-cawapres, yang menjadi dasar pencalonan Gibran. Kini, MK dihadapkan pada pertanyaan apakah syarat pendidikan yang diatur dalam UU Pemilu bersifat imperatif dan harus dipenuhi saat pendaftaran. Jika MK mengabulkan permohonan, dampaknya bisa besar terhadap stabilitas politik dan pemerintahan.
Bagi publik, sidang ini menjadi tontonan penting karena menyangkut integritas proses pemilu dan kepastian hukum. Terlebih lagi, putusan MK nanti dapat memengaruhi legitimasi pemerintahan saat ini. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara ini dengan cermat, tanpa terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan.
Ke depan, MK akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak permohonan tersebut. Jika diterima, Indonesia mungkin menghadapi babak baru dalam dinamika politik, termasuk kemungkinan pergantian wapres. Namun, jika ditolak, hal itu akan memperkuat posisi Gibran dan pemerintahan saat ini. Yang jelas, putusan MK akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.



