Saksi Ungkap Perintah "Zero-kan" Penerimaan Ilegal di Bea Cukai, Bayu Bantah
Baca dalam 60 detik
- Saksi Sisprian Subiaksono menyatakan Budiman Bayu Prasodjo meminta penerimaan tak resmi dari pengusaha rokok dihentikan setelah pergantian Dirjen Bea Cukai.
- Bayu membantah, mengklaim sejak awal ia sudah menginstruksikan penghentian dan menyebut Sisprian pernah menyampaikan soal "perintah bos".
- Perbedaan keterangan ini menjadi ujian kredibilitas dalam perkara gratifikasi DJBC yang menjerat Bayu dengan nilai lebih dari Rp5,8 miliar.

Perbedaan keterangan antara dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2026). Sisprian Subiaksono, yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, mengungkap adanya instruksi untuk menghentikan penerimaan tidak resmi dari pengusaha rokok. Instruksi itu, menurutnya, datang dari bawahannya sendiri, Budiman Bayu Prasodjo, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Dalam kesaksiannya, Sisprian menyebut Bayu memakai istilah "di-zero-kan" untuk merujuk pada penghentian setoran ilegal tersebut. Ia mengaitkan permintaan itu dengan momentum pergantian Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada pertengahan 2025. "Mumpung ada Dirjen baru, penerimaan yang tidak resmi di-zero-kan," ujar Sisprian menirukan ucapan Bayu, seperti disampaikan di hadapan majelis hakim. Ketika jaksa meminta penjelasan, Sisprian menegaskan bahwa "di-zero-kan" berarti dihentikan.
Namun, Bayu memberikan versi yang berseberangan. Ia menegaskan bahwa sejak awal ia telah memerintahkan jajarannya untuk menyetop praktik tersebut, bahkan mengklaim telah menyampaikannya berulang kali. Bayu juga membantah pernyataan Sisprian yang menyebut tidak ada perintah dari pimpinan. Menurut Bayu, justru Sisprian yang pernah mengatakan kepadanya bahwa tindakan itu terkait dengan "perintah bos".
Perkara ini menyoroti persoalan lama di tubuh Bea Cukai: tarik-menarik antara kepatuhan dan praktik rente di lapangan. Pengusaha rokok, yang selama ini menghadapi tekanan cukai tinggi dan regulasi ketat, menjadi pihak yang disebut dalam aliran penerimaan tidak resmi. Ketika seorang pejabat menginstruksikan penghentian, muncul pertanyaan seberapa dalam praktik itu mengakar dan siapa yang diuntungkan.
Bagi pelaku usaha, khususnya di sektor industri hasil tembakau, ketidakpastian biaya tidak resmi dapat mengganggu perencanaan investasi dan daya saing. Bila praktik semacam ini benar terjadi, beban tambahan di luar ketentuan resmi berpotensi mendistorsi pasar dan merugikan produsen kecil yang tidak memiliki akses atau kemampuan menegosiasi. Sebaliknya, penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan iklim usaha lebih sehat.
Dari sisi penerimaan negara, integritas DJBC adalah kunci. Bea Cukai mengelola salah satu sumber pendapatan terbesar, yakni cukai hasil tembakau, yang setiap tahun menyumbang ratusan triliun rupiah. Gangguan terhadap tata kelola di institusi ini tidak hanya berdampak pada kas negara, tetapi juga pada kepercayaan investor terhadap kepastian aturan main di Indonesia.
"Saya sudah sampaikan untuk di-zero, artinya setop. Itu tidak cuma sekali, beberapa kali saya sampaikan," kata Bayu, membantah sebagian keterangan Sisprian.
Majelis hakim akan menimbang siapa yang lebih kredibel di antara kedua pejabat tersebut. Perbedaan versi ini menjadi ujian bagi penuntut untuk membuktikan konstruksi perkara, terutama terkait aliran dana dan perintah yang melatarbelakanginya. Publik pun menanti apakah persidangan ini mengungkap jaringan lebih luas atau berhenti pada dua individu.
Ke depan, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi pembenahan tata kelola di lingkungan Bea Cukai. Jika instruksi "zero-kan" benar-benar pernah ada, pertanyaannya mengapa praktik itu masih berulang. Sebaliknya, bila hanya menjadi bantahan di ruang sidang, publik berhak mendapat penjelasan transparan. Yang jelas, integritas institusi pajak dan cukai adalah prasyarat bagi kepercayaan pasar dan keadilan bagi dunia usaha.



