Vonis Mati untuk Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM: Akhir Karier, Awal Keadilan?
Baca dalam 60 detik
- Majelis Hakim PN Malang menjatuhkan pidana mati kepada Agus Muhammad Sulaeman, mantan Bripka Polri, karena membunuh mahasiswi UMM Faradilla Amalia Najwa.
- Suyitno, terdakwa kedua, divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan turut serta dalam aksi keji tersebut.
- Kejaksaan menyatakan pikir-pikir atas putusan, membuka peluang banding yang bisa mengubah arah akhir kasus ini.

Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhammad Sulaeman, bekas Brigadir Polisi Kepala (Bripka), pada Rabu (23/9). Ia dinyatakan bersalah membunuh Faradilla Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berusia 23 tahun. Putusan ini menandai puncak proses hukum yang menyita perhatian publik sejak jasad korban ditemukan di aliran sungai di Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12) pagi.
Dalam sidang tertutup, majelis hakim yang diketuai Achmad Soberi juga memvonis Suyitno, terdakwa kedua, dengan pidana 20 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Perbedaan mencolok terletak pada peran: Agus dipandang sebagai intellectual dader—pemilik niat utama dan perencana pembunuhan sadis—sementara Suyitno terbukti membantu terwujudnya kejahatan itu.
Di luar ruang sidang, keluarga korban dan sejumlah organisasi masyarakat memadati area pengadilan. Mereka mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan, karena sidang digelar tertutup. Kehadiran mereka menegaskan tekanan publik agar kasus ini dituntaskan secara transparan dan adil, terlebih melibatkan oknum aparat yang seharusnya melindungi warga.
"Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman sebagai pemilik niat utama yang hendak mewujudkan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang lain atau intellectual dader karena terbukti membunuh korban Faradilla Amalia Najwa dengan cara yang sadis," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, menyatakan pihaknya belum menentukan sikap atas vonis tersebut. "Kami menyatakan pikir-pikir. Karena hak, baik dari kami maupun dari nanti penasihat hukum maupun para terdakwa," ujarnya usai sidang. Pernyataan ini membuka ruang bagi upaya hukum lanjutan, termasuk banding, yang dapat memengaruhi kekuatan putusan di tingkat kasasi.
Kasus ini juga mencoreng institusi Polri. Agus telah dipecat tidak hormat dalam upacara pada 10 Maret 2026, bersamaan dengan dua anggota Polres Probolinggo lainnya. Pemecatan itu menegaskan bahwa pelanggaran berat oleh personel tidak akan ditoleransi, meski proses hukum tetap harus berjalan independen. Publik kini menanti apakah vonis mati ini akan dieksekusi atau justru berubah di tingkat banding—sebuah ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Yang lebih mendesak, kasus ini menyoroti kerentanan mahasiswa dan perempuan terhadap kekerasan, bahkan ketika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum. Ke depan, pengawasan internal Polri dan keberanian aparat untuk bertindak etis menjadi kunci mencegah terulangnya tragedi serupa. Apakah vonis ini akan menjadi preseden tegas, atau sekadar catatan kelam yang lambat laun terlupakan?



