XRP Ledger Uji Ulang Fitur Delegasi Izin: Bank Bisa Pisahkan Pembayaran dan Kepatuhan
Baca dalam 60 detik
- XRP Ledger memulai hitungan mundur 14 hari untuk mengaktifkan PermissionDelegationV1_1, yang memungkinkan akun mendelegasikan wewenang terbatas tanpa menyerahkan kunci utama.
- Fitur ini berpotensi memperkuat posisi XRP Ledger sebagai infrastruktur pembayaran institusional, terutama bagi penerbit stablecoin dan kustodian.
- Jika ambang dukungan validator tetap terjaga, upgrade akan aktif pada 5 Oktober 2026 pukul 11:18 UTC, menandai percobaan kedua setelah versi awal gagal karena celah keamanan.

Jaringan XRP Ledger tengah bersiap mengaktifkan fitur yang memungkinkan pemilik akun memberikan izin terbatas kepada pihak lain untuk melakukan pembayaran atau menyetujui nasabah, tanpa harus menyerahkan kunci kendali penuh atas aset mereka. Fitur bernama PermissionDelegationV1_1 itu memasuki masa hitung mundur 14 hari pada 21 September setelah memperoleh dukungan dari 29 dari 35 validator terpercaya jaringan. Jika ambang dukungan minimal 80 persen bertahan, fitur akan aktif pada 5 Oktober 2026 pukul 11:18 UTC.
Langkah ini menjadi upaya kedua XRP Ledger memperkenalkan mekanisme delegasi izin. Versi sebelumnya batal diaktifkan karena mengandung celah yang memungkinkan penyerang membuat akun lain menanggung biaya transaksi yang tidak ditandatangani dengan benar. Laporan kerentanan menyebutkan sistem saat itu memeriksa izin sebelum memverifikasi tanda tangan, sehingga kegagalan tertentu tetap dikenai biaya dan berpotensi menguras saldo XRP korban. Seorang penguji komunitas melaporkan cacat itu pada 15 September 2025, dan para validator diminta menolak amendemen tersebut.
Versi perbaikan dikirim melalui perangkat lunak xrpld 3.3.0, yang mengubah cara sistem menolak transaksi tidak sah sehingga tidak lagi memungut biaya sebelum verifikasi tanda tangan selesai. Menurut dokumentasi XRPL, setiap akun dapat memberikan hingga 10 izin kepada delegasi, dan izin tersebut dapat diubah atau dicabut kemudian oleh akun utama.
Bagi industri keuangan, kemampuan memisahkan tugas operasional dari kunci keamanan merupakan kebutuhan mendasar. Bank konvensional telah lama memisahkan fungsi pembayaran, kepatuhan, dan operasional ke dalam tim atau sistem berbeda. Dengan fitur ini, penerbit stablecoin dapat memberikan akses terbatas kepada sistem kepatuhan berbasis internet untuk menyetujui akun nasabah, sementara kunci utama tetap disimpan secara offline. Akun operasional terpisah juga bisa diberi izin melakukan pembayaran tanpa wewenang mengubah kunci atau mendelegasikan lebih lanjut.
"Pemisahan wewenang ini memungkinkan sistem pembayaran dan kepatuhan menjalankan tugas spesifik tanpa memberikan otoritas luas atas aset penerbit," demikian inti penjelasan dalam dokumen XRPL.
Kepercayaan validator menjadi penentu utama. Jika dukungan turun di bawah 28 validator selama periode hitung mundur, jam aktivasi akan direset. Mekanisme ini mencerminkan desain konsensus XRP Ledger yang menekankan stabilitas dan kehati-hatian, terutama untuk perubahan yang menyentuh aspek keamanan dana.
Di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia, adopsi stablecoin dan infrastruktur pembayaran berbasis blockchain semakin mendapat perhatian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tengah menyusun kerangka regulasi aset kripto dan stablecoin, sementara pelaku industri domestik mulai menjajaki penggunaan ledger terdesentralisasi untuk pembayaran lintas batas. Fitur delegasi izin dapat menjadi nilai tambah bagi penyedia jasa kustodian dan penerbit stablecoin yang beroperasi di Indonesia, karena memungkinkan pemisahan tugas tanpa mengorbankan keamanan aset.
Namun, tantangan tetap ada. Regulator di Indonesia menuntut standar tata kelola dan audit yang ketat. Kemampuan mendelegasikan izin secara terbatas dapat mempermudah kepatuhan, tetapi juga menuntut manajemen risiko yang mumpuni agar tidak menjadi celah baru. Pelaku pasar perlu mencermati bagaimana fitur ini diimplementasikan dalam praktik, termasuk mekanisme pencabutan izin dan audit trail.
Ke depan, keberhasilan PermissionDelegationV1_1 akan menjadi indikator apakah XRP Ledger mampu menarik minat institusi keuangan yang selama ini ragu terhadap risiko kustodi aset digital. Jika berhasil, bukan tidak mungkin jaringan lain akan mengadopsi pendekatan serupa. Pertanyaannya, apakah regulator di Indonesia dan Asia Pasifik akan cukup cepat menyesuaikan kerangka hukum untuk mengakomodasi model delegasi semacam ini?



