X Perluas "Under the Hood": Kini Ungkap Pembatasan Jangkauan karena Tuntutan Hukum Lokal
Baca dalam 60 detik
- X memperluas fitur Under the Hood untuk menampilkan pembatasan visibilitas konten akibat kepatuhan pada hukum setempat, termasuk negara yang meminta.
- Langkah ini menjawab kekhawatiran shadowban dan memberi data konkret bagi kreator yang mengandalkan monetisasi.
- Fitur hanya tersedia untuk akun berusia minimal satu tahun dan telah memposting lebih dari 10 kali dalam sebulan terakhir.

Platform media sosial X (sebelumnya Twitter) memperluas fitur transparansi "Under the Hood" dengan menampilkan informasi mengenai pembatasan jangkauan konten yang disebabkan oleh kepatuhan terhadap regulasi hukum di suatu negara. Kebijakan ini diumumkan sebagai respons atas meningkatnya permintaan pengguna akan kejelasan terkait praktik moderasi konten, terutama yang berkaitan dengan permintaan pemerintah.
Sebelumnya, pada bulan lalu, X telah meluncurkan pembaruan Under the Hood yang memberikan wawasan lebih dalam tentang cara kerja kode sumber platform. Bersamaan dengan itu, perusahaan juga merilis fungsi pelaporan sederhana yang memungkinkan pengguna melihat sanksi atau pembatasan yang dikenakan pada postingan atau akun mereka. Kini, X memperluas cakupan fitur tersebut untuk mencakup pembatasan yang mungkin memengaruhi jangkauan postingan dan profil.
Dalam penjelasannya, X menyatakan: "Kami memperluas Under The Hood setelah melihat apresiasi pengguna terhadap transparansi penyaringan konten yang diwajibkan pemerintah. Selain menunjukkan label yang diterapkan pada akun dan postingan Anda di bulan sebelumnya, Under The Hood kini menampilkan apakah akun atau postingan Anda dibatasi visibilitasnya karena kepatuhan terhadap hukum setempat. Misalnya, Anda dapat melihat apakah ada postingan yang ditahan di suatu negara akibat tuntutan hukum โ dan negara mana yang meminta."
Langkah ini dinilai sebagai upaya X untuk menjawab kritik terkait praktik "shadowban" โ pembatasan jangkauan tanpa pemberitahuan โ yang selama ini menjadi keluhan pengguna. Dengan data yang lebih transparan, kreator yang mengikuti program monetisasi X dapat memahami apakah konten mereka terkena penalti dan menyesuaikan strategi. Bagi pengguna umum, informasi ini juga membantu memahami mengapa suatu postingan mungkin tidak muncul di pencarian atau timeline orang lain.
"Kami ingin memberikan kejelasan tentang bagaimana kepatuhan hukum dapat memengaruhi jangkauan, sehingga pengguna dapat membuat keputusan yang tepat," ujar perwakilan X dalam pengumuman resminya.
Meski demikian, fitur ini tidak serta-merta menghilangkan semua kekhawatiran. Sebab, keputusan pembatasan tetap berada di tangan platform, dan pengguna tidak memiliki mekanisme banding yang transparan. Selain itu, persyaratan akun berusia satu tahun dan aktif memposting setidaknya 10 kali dalam sebulan terakhir berarti tidak semua pengguna dapat mengakses wawasan ini, terutama akun baru atau yang jarang aktif.
Bagi Indonesia, kebijakan ini berpotensi berdampak pada kreator konten dan pelaku usaha yang menggunakan X untuk promosi. Dengan mengetahui apakah konten mereka dibatasi karena permintaan hukum lokal, mereka dapat mengevaluasi efektivitas kampanye dan menghindari materi yang berisiko. Namun, perlu dicermati bahwa regulasi di Indonesia, seperti pemblokiran situs atau konten oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dapat memicu pembatasan serupa. Transparansi ini bisa menjadi pedoman bagi pengguna di Tanah Air untuk lebih memahami interaksi antara kebijakan platform dan hukum nasional.
Ke depan, langkah X ini dapat mendorong platform lain untuk mengadopsi tingkat transparansi serupa, terutama di tengah tekanan global terhadap moderasi konten. Pertanyaannya, apakah keterbukaan ini akan diikuti dengan mekanisme banding yang adil, atau hanya menjadi formalitas belaka?



