Ledakan Video AI Kekerasan terhadap Perempuan: Dari Lapangan Olahraga hingga Ruang Digital Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Insiden manipulasi video yang menimpa jurnalis ESPN Holly Rowe membuka tabir maraknya konten AI yang menampilkan kekerasan fisik terhadap perempuan di platform digital.
- Algoritma platform dan celah regulasi membuat konten semacam ini sulit ditakedown, sementara riset PBB mencatat 85% perempuan pernah mengalami atau menyaksikan kekerasan online.
- Indonesia menghadapi tantangan serupa dengan UU ITE yang ada, namun belum ada aturan spesifik yang menjangkau deepfake non-seksual, sehingga diperlukan pengawasan platform dan literasi digital yang lebih ketat.

Insiden manipulasi video yang menimpa reporter lapangan ESPN, Holly Rowe, menjadi pemicu diskursus global tentang maraknya konten buatan AI yang menampilkan kekerasan fisik terhadap perempuan. Video palsu yang memperlihatkan Rowe ditampar oleh pelatih Texas Longhorns, Steve Sarkisian, bukan sekadar lelucon editan—ia adalah pintu masuk ke fenomena yang jauh lebih luas dan mengkhawatirkan: ribuan klip serupa tersebar bebas di berbagai platform media sosial, dari yang bernada absurd hingga yang hiper-realistis dan disturbing.
Kasus Rowe bermula dari interaksi nyata usai pertandingan Texas melawan Ohio State. Sarkisian yang enggan menjawab pertanyaan langsung meninggalkan wawancara, memicu kekecewaan Rowe. Rekaman asli itu kemudian dimodifikasi oleh pengguna anonim untuk menampilkan adegan kekerasan yang tidak pernah terjadi. Kontroversi memuncak ketika quarterback bintang Texas, Arch Manning, menanggapi klip tersebut dengan tawa dalam konferensi pers, meski kemudian ia meminta maaf dan Rowe menerima permintaan itu pada 15 September.
Namun, bagi para pemerhati keamanan digital, insiden ini hanyalah gejala permukaan. Adam Dodge, pendiri EndTAB, organisasi yang fokus mengakhiri penyalahgunaan teknologi, menegaskan bahwa kekerasan berbasis gambar—baik eksplisit maupun tidak—merupakan kategori besar dalam kekerasan online terhadap perempuan. "Motifnya tetap sama: mengintimidasi, mengobjektifikasi, melecehkan, dan menunjukkan kuasa atas korban," ujarnya.
Konten kekerasan non-seksual memang tidak sebanyak deepfake pornografi, tetapi jejaknya mudah ditemukan. Tahun lalu, situs teknologi 404 Media menemukan kanal YouTube berisi video realistis perempuan ditembak. Kanal itu kini telah dihapus, tetapi puluhan video serupa masih beredar. Di TikTok, akun-akun yang secara khusus mengunggah klip perempuan dicekik—termasuk karakter Supergirl—mencapai ratusan ribu penayangan. Ada pula akun Facebook dengan 264.000 pengikut, ironisnya bernama "Dignity Preserved", yang rajin memposting video perempuan dianiaya dengan judul-judul sensasional.
"Apa yang dimulai online tidak berhenti di online. Kekerasan digital meluber ke kehidupan nyata," tegas Sima Bahous, Direktur Eksekutif UN Women.
Alexis Champion dari National Network to End Domestic Violence menyoroti bahwa konten semacam ini menormalisasi kekerasan dan memperkuat norma budaya yang membenarkan penindasan. Ia juga menyebut tantangan unik: konten kekerasan non-eksplisit sering kali tidak melanggar pedoman komunitas platform, sehingga sulit untuk diturunkan. "Sulit bagi orang awam memahami mengapa berbagi gambar non-eksplisit bisa berbahaya," tambah Dodge.
Dari sisi regulasi, Amerika Serikat telah mengambil langkah melalui TAKE IT DOWN Act yang diteken Presiden Trump pada April 2025. Undang-undang ini mewajibkan platform menghapus citra intim non-konsensual dalam 48 jam. Namun, belum ada undang-undang federal yang secara spesifik menyasar video kekerasan AI terhadap perempuan, terutama yang menampilkan karakter fiksi atau individu tak teridentifikasi. RUU No Fakes Act yang sedang dibahas di Senat pun masih terbatas pada penyalahgunaan kemiripan seseorang tanpa izin.
Bagi Indonesia, fenomena ini bukan ancaman yang jauh. Dengan penetrasi internet dan media sosial yang masif, konten deepfake—baik pornografi maupun kekerasan—berpotensi menyebar cepat. UU ITE memang mengatur konten kesusilaan dan pencemaran nama baik, tetapi belum ada pasal spesifik yang menjangkau deepfake non-seksual. Ketiadaan payung hukum yang presisi membuat penindakan terhadap konten kekerasan AI sering kali bergantung pada interpretasi umum, sementara platform global kerap lambat merespons permintaan takedown dari otoritas lokal.
Selain itu, rendahnya representasi perempuan dalam pengembangan AI—kurang dari 30% menurut WEF—memperparah masalah. Champion berargumen bahwa memperbanyak suara perempuan di ruang pengambilan keputusan teknologi akan mendorong platform lebih agresif membasmi konten kekerasan dari dalam. Tanpa itu, algoritma yang ada cenderung abai pada konteks lokal dan korban yang termarginalkan.
Ke depan, pertanyaan besarnya bukan lagi apakah AI bisa menghasilkan konten kekerasan, melainkan seberapa cepat ekosistem digital—termasuk Indonesia—mampu membangun benteng etika, regulasi, dan pengawasan platform. Jika tidak, ledakan video semacam ini akan terus menggerus rasa aman perempuan, baik di ruang publik maupun di layar ponsel mereka sendiri.



