X Buka Data Shadowban: Pengguna Kini Bisa Lacak Sensor Pemerintah
Baca dalam 60 detik
- Platform X memperluas fitur Under the Hood untuk mengungkap pembatasan visibilitas konten akibat permintaan hukum pemerintah.
- Langkah ini menjawab tuduhan shadowban yang selama ini sulit dibuktikan pengguna.
- Transparansi ini berpotensi memicu perdebatan soal kedaulatan digital dan sensor di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Platform media sosial X (sebelumnya Twitter) resmi memperluas alat transparansinya, Under the Hood, untuk memberi tahu pengguna secara spesifik ketika konten mereka dibatasi visibilitasnya karena permintaan hukum dari pemerintah. Pengumuman ini disampaikan pada Senin (19/9/2026) dan menandai langkah signifikan dalam keterbukaan moderasi konten di tengah meningkatnya tekanan regulasi global terhadap platform digital.
Fitur ini memungkinkan pengguna melihat apakah akun atau unggahan mereka mengalami penurunan jangkauan (downranking) akibat kewajiban kepatuhan terhadap hukum setempat. Sebelumnya, informasi semacam ini tidak tersedia bagi pengguna akhir, sehingga banyak yang menuduh perusahaan melakukan shadowban tanpa bukti. Kini, melalui pengaturan Under the Hood, pengguna yang telah memposting minimal 10 kali dalam sebulan dapat mengunduh statistik agregat mereka dalam format JSON, yang kemudian bisa dianalisis lebih lanjut.
Perluasan ini juga akan mencantumkan negara mana yang mengajukan permintaan penahanan konten (withholding) dan alasan di baliknya. Pemerintah biasanya mengutip berbagai dasar hukum, mulai dari undang-undang ujaran kebencian, konten terorisme, hingga aturan pemilu. Namun, kelompok kebebasan berekspresi menilai beberapa negara menyalahgunakan aturan tersebut untuk membungkam kritik politik.
Inisiatif ini bukan yang pertama bagi X. Sebelumnya, platform telah membuka kode algoritma For You yang menentukan konten di feed utama, serta memperluas open source pada beberapa bagian kode inti, termasuk konfigurasi model, penyaringan, dan sistem peringkat. Menurut Keith Coleman, VP Produk X, langkah tersebut merupakan hal yang mungkin mengejutkan banyak pihak. "Ini adalah hal yang saya pikir orang akan cukup terkejut bahwa kami merilisnya," ujarnya saat itu.
Bagi Indonesia, kebijakan ini berpotensi menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, pengguna di Tanah Air dapat lebih mudah mengidentifikasi jika konten mereka dibatasi atas permintaan pemerintah, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Di sisi lain, transparansi ini bisa memicu diskusi tentang sejauh mana kedaulatan digital dan keamanan nasional dapat mengimbangi hak kebebasan berekspresi. Dengan meningkatnya aktivitas digital menjelang pemilu, fitur ini dapat menjadi alat verifikasi independen bagi masyarakat sipil dan jurnalis.
"Kami memperluas Under the Hood setelah melihat apresiasi publik terhadap transparansi dalam penyaringan konten yang diminta pemerintah," tulis akun @XOpenSource dalam cuitannya.
Ke depan, fitur ini dapat mendorong platform lain untuk mengadopsi standar transparansi serupa, atau justru memicu perlawanan dari pemerintah yang merasa kedaulatannya terganggu. Pertanyaannya, akankah keterbukaan ini menjadi norma baru dalam tata kelola konten global, atau hanya langkah kosmetik yang tetap menyisakan celah sensor?



