ASN di Polman Diduga Mengutil 30 Unit AC Kantor Bupati, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah
Baca dalam 60 detik
- Seorang ASN berinisial AA ditangkap karena diduga mencuri 30 unit AC dari kantor Bupati Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
- Aksi pencurian dilakukan sejak Februari 2025 dengan memanfaatkan akhir pekan saat kantor sepi, dan juga menyasar gedung lain.
- Polisi menjerat AA dengan pasal pencurian dan penadah AR dengan pasal terkait, keduanya kini dalam proses penyidikan.

Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA (44) yang diduga menjadi otak pencurian 30 unit pendingin ruangan (AC) di kantor Bupati setempat. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AR (36) yang diduga bertindak sebagai penadah barang curian.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian pertama kali terendus pada Senin, 11 Mei 2025, saat petugas jaga mendapati sejumlah unit AC di ruang sekretariat dan beberapa ruang bidang telah raib. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada AA sebagai pelaku utama.
Menurut Budi, AA mengaku telah menjalankan aksinya sejak Februari lalu. Ia secara sistematis mencuri AC pada akhir pekan ketika suasana kantor Bupati Polman dalam keadaan sepi. Selain di kantor Bupati, pelaku juga mengaku mencuri di Gedung PKK Madatte dan Kantor Transmigrasi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.
"Aksi pelaku sudah berjalan sejak Februari, kemudian dia melaksanakan aksinya pada saat akhir pekan, ketika suasana kantor Bupati Polman dalam keadaan sunyi. Kemudian pelaku juga mengaku mencuri di Gedung PKK Madatte dan Kantor Transmigrasi," jelas Budi dalam keterangannya, Minggu (24/5).
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sejumlah unit AC yang belum sempat dijual. Penadah AR ditangkap setelah polisi melacak aliran barang curian. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Polman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 480 subsider Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara AR dijerat Pasal 486 KUHP tentang penadahan. Polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan aset di lingkungan pemerintahan daerah. Kehilangan puluhan unit AC dalam jangka waktu berbulan-bulan tanpa terdeteksi menunjukkan perlunya perbaikan sistem keamanan dan inventarisasi barang milik negara. Ke depan, diharapkan ada evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang.



