Sembilan WNI Korban Penangkapan Israel Tiba di Tanah Air, Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Baca dalam 60 detik
- Sembilan warga negara Indonesia yang ditahan pasukan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza dipulangkan dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu sore.
- Mereka dituduh melanggar blokade laut Israel, namun Indonesia menegaskan aksi tersebut murni kemanusiaan dan meminta perlakuan adil bagi para korban.
- Pemerintah Indonesia akan memberikan pendampingan hukum dan psikososial pasca-penyiksaan yang dialami selama dalam tahanan Israel.

Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotila (GSF) akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (24/5) sore. Mereka sebelumnya ditahan oleh otoritas Israel di perairan Mediterania saat hendak menuju Gaza, Palestina.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi bahwa rombongan tiba sekitar pukul 16.00 WIB setelah diterbangkan dari Turki. Sehari sebelumnya, Israel membebaskan para WNI tersebut setelah melalui proses penahanan yang berlangsung sekitar sepekan. Kedutaan Besar RI di Ankara memfasilitasi kepulangan mereka setelah menyelesaikan prosedur administrasi setempat.
Duta Besar RI untuk Turki, Rizal Achmad Purnomo, menyatakan bahwa para WNI akan menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk kesehatan, visum, dan pengambilan testimoni, sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing. "Mereka akan menyelesaikan proses administrasi dan segera dipulangkan jika seluruh prosesnya selesai," ujar Rizal dalam keterangannya.
Selama dalam tahanan, para WNI dilaporkan mengalami penyiksaan fisik, termasuk pemukulan dan setrum listrik oleh pasukan Israel. Mereka ditangkap bersama lebih dari 300 delegasi dari 45 negara saat kapal mereka dicegat di perairan internasional. Pemerintah Indonesia mengecam tindakan tersebut dan terus mendesak Israel untuk menghormati hukum humaniter internasional.
Kepulangan para WNI ini menjadi sorotan publik dan media, mengingat misi kemanusiaan yang mereka bawa sempat dihalangi secara paksa. Kementerian Luar Negeri RI memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan psikososial bagi para korban. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kondisi fisik dan mental mereka pasca-pengalaman traumatis di tahanan Israel.



