Warga Tangerang Hadang Truk Tambang yang Langgar Jam Operasional, Soroti Lemahnya Penegakan Aturan
Baca dalam 60 detik
- Aksi penghadangan truk tambang oleh warga di Legok, Tangerang, dipicu oleh pelanggaran jam operasional yang kerap memicu kecelakaan dan kemacetan.
- Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47/2018 membatasi operasional truk tambang pada malam hari, tetapi implementasi di lapangan dinilai lemah.
- Warga berencana melanjutkan aksi jika pelanggaran masih terjadi, menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dan sanksi tegas.

Sejumlah warga bersama petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengadang truk tambang yang melanggar jam operasional di Jalan Raya Legok, Sabtu (23/5). Aksi ini merupakan bentuk protes atas seringnya truk tambang beroperasi di luar jam yang ditentukan, yang dinilai memicu kecelakaan lalu lintas dan kemacetan parah di wilayah tersebut.
Pengadangan dilakukan dengan menghentikan truk-truk yang melintas di jalur Legok. Sopir yang kedapatan melanggar aturan diminta memutar balik kendaraan menuju area tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, para sopir juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Warga menyebut aksi ini sebagai puncak kekesalan terhadap maraknya truk tambang yang beroperasi sejak pagi hingga sore hari, jauh melampaui ketentuan yang berlaku.
Salah seorang sopir truk tambang, Sopiyan, mengaku hanya mengikuti instruksi perusahaan. "Namanya kita orang kuli, kalau disuruh berangkat sama bos ya harus berangkat. Saya minta maaf, saya cuma pekerja. Kemarin lihat mobil lain jalan semua, saya ikut saja karena baru kerja di sini," ujarnya. Pernyataan ini menyoroti dilema pekerja di lapangan yang terjebak antara kepatuhan pada aturan dan tekanan dari perusahaan.
Sementara itu, warga bernama Amrullah mengungkapkan bahwa pelanggaran jam operasional sudah sering terjadi dan menimbulkan dampak fatal. "Mereka boleh melintas dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi, tapi masih banyak sopir yang melanggar. Selain bikin macet, kemarin juga ada kecelakaan sampai menyebabkan korban meninggal akibat tertabrak truk," kata Amrullah. Ia menambahkan bahwa warga berencana terus melakukan aksi penghadangan jika masih ditemukan truk tambang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Kejadian ini mengindikasikan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran jam operasional truk tambang. Selain itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa langkah konkret, potensi kecelakaan dan kemacetan di jalur Legok diperkirakan akan terus berulang, mengancam keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan warga setempat.



