Penganiayaan di Jaklingko: Pelaku Berstatus ODGJ, Polisi Tunggu Hasil Uji Klinis
Baca dalam 60 detik
- Seorang perempuan berinisial NS (30) dengan riwayat gangguan jiwa diamankan usai menganiaya penumpang Jaklingko di Jakarta Selatan.
- Polsek Pesanggrahan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menangani pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Korban dan keluarga pelaku menyayangkan insiden tersebut, sementara pihak berwenang mengimbau masyarakat melapor jika menemukan gangguan keamanan.

Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengamankan seorang perempuan berinisial NS (30) sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus–Cipulir. Peristiwa terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB di kawasan kolong Tol Ulujami. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan baru keluar dari rumah sakit jiwa kurang dari satu tahun terakhir.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji klinis dari rumah sakit jiwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Untuk kasus hukumnya, sesuai aturan yang berlaku. Saat ini Dinsos melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa yang sesuai dengan rujukannya, rekam medisnya, dan nanti menunggu uji klinis seperti apa, baru kita bisa menjelaskan," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (23/5).
Sementara itu, Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat ditanggung gratis melalui BPJS Kesehatan. Petugas Sansan mengatakan, "Kalau untuk layanan pendampingan dari Dinas Sosial itu tidak ada biaya. Adapun mungkin untuk di rumah sakit, kalau yang bersangkutan memang memiliki BPJS, itu memang gratis." Dinas Sosial bertugas mendampingi ODGJ dari lokasi penjemputan hingga ke rumah sakit rujukan, seperti RSJ Dr. Soeharto Heerdjan atau RSKD Duren Sawit, sesuai rekam medis pasien.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku naik di kolong Tol Pasar Bintaro dan duduk di bangku belakang. Ia meminta bantuan penumpang lain untuk melakukan tap kartu elektronik, namun mesin sempat error. Setelah kartu digunakan, korban menerima kartu dari penumpang lain untuk dikembalikan ke pelaku. Pelaku kemudian menarik kartu secara kasar. Saat korban turun, pelaku menampar pipi kiri korban, lalu menampar dua kali dan menendang satu kali. Keributan terjadi hingga sopir menghentikan kendaraan dan seluruh penumpang diminta turun. Korban melapor ke polisi, dan pelaku ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5).
Korban berinisial B (27) mengaku tidak menyangka pelaku adalah ODGJ. "Kalau ODGJ sih enggak, seperti orang stres mungkin," katanya. Ayah pelaku, S (61), meminta maaf atas kondisi anaknya yang membutuhkan perlakuan khusus. Ia mengungkapkan bahwa depresi anaknya muncul setelah menikah, dan suami sang anak menjauh tanpa kejelasan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan gangguan keamanan atau ketertiban umum melalui call center 110 atau aplikasi JAKI untuk persoalan sosial. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan. Pelaku terancam Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan.
Ke depan, penanganan kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap ODGJ yang melakukan tindak pidana, sekaligus menyoroti perlunya dukungan keluarga dan akses layanan kesehatan jiwa yang memadai.



