Dewi Perssik Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Manipulasi Data di Media Sosial
Baca dalam 60 detik
- Pedangdut Dewi Perssik resmi melaporkan dugaan manipulasi data ke Polda Metro Jaya terkait akun palsu yang meniru identitasnya.
- Laporan yang terdaftar pada 9 April 2026 ini menggunakan payung hukum UU ITE, dengan bukti berupa tangkapan layar akun mencurigakan.
- Kasus ini menyoroti maraknya pencurian identitas digital yang merugikan publik figur dan menuntut penegakan hukum lebih tegas.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6430255/original/034315800_1779298590-enggan-suami-artis-dewi-perssik-bakal-menikah-tahun-depan-20150814001256.jpg)
Pedangdut Dewi Perssik mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan manipulasi data ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan pada 9 April 2026 setelah ia menemukan sebuah akun media sosial yang diduga menggunakan foto dan nama panggungnya tanpa izin.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan tengah diproses. Akun yang dilaporkan menggunakan username yang sangat mirip dengan identitas asli Dewi Perssik, serta menampilkan foto yang menyerupai dirinya. Namun, akun tersebut bukanlah milik sang pedangdut.
“Akun ini diketahui menggunakan username yang menyerupai korban, menggunakan foto yang menyerupai korban, padahal akun tersebut tidak dimiliki oleh korban atau pelapor DP,” jelas Andaru kepada wartawan pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam laporannya, Dewi Perssik menduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait manipulasi data dan penyalahgunaan identitas. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menimpa figur publik yang rentan menjadi sasaran pencurian identitas digital.
Andaru menambahkan bahwa penyidik masih mendalami motif dan dampak dari akun palsu tersebut. “Yang bersangkutan membawa barang bukti empat file dokumen elektronik tangkapan layar sebagai barang bukti terhadap akun yang dilaporkan,” ujarnya.
Fenomena akun palsu yang meniru tokoh publik bukanlah hal baru, namun kasus Dewi Perssik menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Para selebritas sering menjadi target karena popularitas mereka, yang dapat disalahgunakan untuk penipuan, pencemaran nama baik, atau keuntungan komersial ilegal.
Ke depan, kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong platform media sosial untuk lebih proaktif dalam memverifikasi identitas pengguna. Penegakan hukum yang tegas juga menjadi kunci untuk menekan angka kejahatan siber di Indonesia.


