Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital dengan Barcode Dinamis Anti-Pemalsuan
Baca dalam 60 detik
- Korlantas Polri meluncurkan SIM digital yang dilengkapi barcode berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan.
- SIM digital telah mengantongi sertifikasi keamanan dari BSSN dan terintegrasi dengan layanan ETLE serta perpanjangan online.
- Pada tahap awal, masyarakat tetap diminta membawa SIM fisik sebagai cadangan hingga sistem berjalan penuh di seluruh Indonesia.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memperkenalkan inovasi terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital. Langkah ini diumumkan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Jumat (22/5). Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa transformasi digital ini bertujuan untuk mempermudah mobilitas pengemudi sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Salah satu fitur utama SIM digital adalah penggunaan barcode dinamis yang diperbarui setiap sepuluh detik. Mekanisme ini dirancang untuk mempersulit upaya pemalsuan, karena kode tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan. Selain itu, SIM digital telah memperoleh sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna melindungi data pribadi pemilik. Masyarakat dapat mengakses SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup informasi identitas, nomor SIM, masa berlaku, serta QR code untuk verifikasi petugas di lapangan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa sistem digital ini akan menggeser ketergantungan dari kartu fisik ke data server terpusat. "Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (23/5). Integrasi sistem juga mencakup notifikasi masa berlaku SIM dan keterhubungan dengan electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dalam kesempatan yang sama, Korlantas juga meluncurkan ETLE drone mobile atau drone tilang elektronik. Alat ini dinilai lebih dinamis dalam menangkap pelanggaran lalu lintas di berbagai ruas jalan, dilengkapi dengan kemampuan pengenalan wajah untuk memverifikasi identitas pelanggar. Wakapolri Dedi Prasetyo menambahkan, "Untuk menghindari kesalahan di dalam penindakan lalu lintas, juga bisa memverifikasi dengan menggunakan sistem pengindraan wajah. Ini sebuah langkah yang luar biasa."
Meski demikian, pada tahap awal implementasi, Brigjen Wibowo mengimbau pengendara untuk tetap membawa SIM fisik sebagai langkah antisipasi. "Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," katanya. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kendala operasional selama masa transisi menuju adopsi penuh SIM digital di seluruh Indonesia.



