Polisi Pilih Pendekatan Humanis, Belum Tersangkakan Model Ansy Jan De Vries Atas Hoaks Begal
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya belum menerapkan pasal pidana terhadap model Ansy Jan De Vries meski pengakuan korban begal dan pembacokan terbukti rekayasa.
- Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan perlindungan perempuan, bukan penegakan hukum sebagai langkah pertama.
- Polisi masih mendalami motif di balik unggahan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kelompok tertentu atau upaya menciptakan kegaduhan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6623239/original/057245300_1779453830-Model_Ansy.webp)
Polda Metro Jaya memastikan belum akan menjerat model Ansy Jan De Vries dengan pasal pidana, meskipun klaim dirinya menjadi korban begal dan pembacokan telah terkonfirmasi sebagai hoaks. Kepolisian memilih jalur pendekatan humanis dan perlindungan terhadap yang bersangkutan, sembari terus mendalami motif di balik unggahan yang sempat viral di media sosial itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya masih fokus pada upaya klarifikasi dan pendampingan, bukan langsung pada penegakan hukum. Menurutnya, langkah ini diambil agar tidak terjadi misinterpretasi di masyarakat bahwa polisi membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital. "Kami masih melakukan pendekatan kemanusiaan, memberikan imbauan, tidak mesti harus penegakan hukum yang utama, ultimum remedium," ujar Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Budi menambahkan, pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya afiliasi atau unsur kesengajaan dalam pembuatan konten yang memicu kegaduhan. "Apakah ada potensi-potensi memang sengaja dalam tanda kutip membuat gaduh? Itu yang kami dalami," tegasnya. Polisi juga akan memeriksa aktivitas digital Ansy serta kemungkinan keterkaitan dengan kelompok tertentu yang ingin menciptakan kondisi tidak kondusif di tengah gencarnya pengungkapan kasus kriminal oleh Polda Metro Jaya.
Meski mengedepankan pendekatan humanis, polisi tetap membuka peluang penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana. Namun, Budi menekankan bahwa saat ini prioritas utama adalah memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada Ansy. "Kedatangan kita melakukan perlindungan, pendekatan secara humanis, termasuk pendampingan psikolog sudah kita lakukan," paparnya.
Langkah Polda Metro Jaya ini menuai beragam reaksi. Sebagian pihak menilai pendekatan humanis sudah tepat mengingat kondisi psikologis Ansy, sementara yang lain menganggap polisi terlalu lunak terhadap penyebar hoaks. Namun, Budi menegaskan bahwa pihaknya tetap membutuhkan informasi dari masyarakat dan tidak anti terhadap unggahan media sosial. "Kami juga mendapat feedback positif dari informasi unggahan masyarakat di media sosial, itu memberi informasi kepada kepolisian untuk mendalami TKP, waktu kejadian, siapa korbannya," tandasnya.
Ke depan, publik menunggu hasil pendalaman motif yang dilakukan polisi. Apakah kasus ini akan berujung pada proses hukum atau cukup diselesaikan secara restoratif, akan menjadi preseden penting dalam penanganan hoaks berbasis konten media sosial di Indonesia.



