OJK Dorong Tokenisasi RWA: Jembatan Menuju Kripto Beraset Nyata dan Syariah di Indonesia
Baca dalam 60 detik
- OJK tengah menyusun kerangka tokenisasi aset dunia nyata (RWA) untuk memperkuat pasar kripto dalam negeri.
- Skema ini memungkinkan aset seperti emas dan properti diterbitkan sebagai token digital, sejalan dengan fatwa MUI.
- Langkah ini diharapkan meningkatkan likuiditas bisnis dan mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan model bisnis tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA) untuk diterapkan di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan menghadirkan aset kripto yang memiliki dasar nyata, sehingga lebih transparan dan sesuai dengan prinsip syariah.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, mengungkapkan bahwa pihaknya ingin menggabungkan tingginya adopsi kripto di Indonesia dengan potensi tokenisasi aset riil. "Ketika ada persetujuan ini, harapannya penerbit token RWA akan dibeli oleh masyarakat. Yang dibeli bukan koin tanpa asal-usul jelas, melainkan token yang memiliki underlying aset nyata," ujarnya dalam acara Educlass di Jogja Financial Festival, Jumat (22/5).
Tokenisasi RWA memungkinkan aset seperti emas, properti, proyek infrastruktur, surat berharga, hingga kekayaan intelektual diterbitkan dalam bentuk token digital. Perusahaan tambang emas, misalnya, dapat melakukan tokenisasi atas cadangan emasnya untuk menghimpun dana di pasar perdana sebelum diperdagangkan di pasar sekunder. Skema ini dinilai mampu memberikan tambahan likuiditas bagi pelaku bisnis.
β’ Menyediakan underlying aset nyata untuk kripto, mengurangi spekulasi.
β’ Sejalan dengan Fatwa MUI, membuka peluang instrumen syariah.
β’ Meningkatkan likuiditas aset riil melalui perdagangan digital.
Dari sisi regulasi, Djoko menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dan melarang perdagangan aset digital tanpa underlying yang jelas. Namun, token yang memiliki dasar aset nyata melalui skema tokenisasi dinilai dapat diperdagangkan dan membuka peluang bagi pengembangan instrumen berbasis syariah. Hal ini diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menambahkan bahwa jumlah akun transaksi kripto di Indonesia telah melampaui 21 juta, didominasi oleh generasi muda. Ia mencatat peningkatan jumlah aset kripto yang dapat diperdagangkan dari 501 pada 2023 menjadi sekitar 1.464 saat ini. "Penerimaan pajak dari transaksi kripto juga telah mencapai lebih dari Rp1,7 triliun, menunjukkan kontribusi nyata terhadap negara," ujarnya.
Langkah OJK ini menjadi sinyal positif bagi pasar aset digital di Indonesia. Dengan adanya kerangka tokenisasi RWA, investor tidak hanya mendapatkan alternatif investasi yang lebih transparan, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi digital yang sesuai dengan nilai syariah. Ke depan, implementasi skema ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat inovasi aset digital di kawasan.



