OJK Ungkap 1.464 Aset Kripto Legal di Indonesia, Ini Panduan Aman Berinvestasi
Baca dalam 60 detik
- OJK mencatat ada 1.464 aset kripto yang resmi diperdagangkan di Indonesia hingga 2026, dengan 25 pedagang berizin.
- Kepala Eksekutif ADK IAKD OJK menekankan pentingnya memeriksa izin dan riwayat aset sebelum membeli, serta hanya menggunakan dana dingin.
- OJK bersama bursa ICEx dan CFX menyediakan daftar pantau aset kripto yang aman, menyaring dari lebih 5 juta aset global.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia mencapai 1.464 aset pada tahun 2026. Angka ini mencerminkan pertumbuhan pesat sektor aset digital di tengah meningkatnya minat investor. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ADK IAKD) OJK, Adi Budiarso, membagikan sejumlah panduan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara aman.
Dalam acara Jogjakarta Financial Festival 2026, Adi menekankan langkah pertama yang krusial adalah memverifikasi perizinan aset kripto melalui laman resmi OJK. Saat ini, hanya terdapat 25 pedagang aset kripto yang memiliki izin operasional. "Pilih pedagang yang sudah berizin, lalu pilih salah satu dari 1.464 aset yang terdaftar. Jangan lupa cek historisnya sebelum memutuskan," ujarnya.
Adi juga mengingatkan bahwa investasi kripto memiliki risiko tinggi, sehingga disarankan hanya menggunakan dana dingin—yaitu uang yang tersisa setelah memenuhi kebutuhan pokok dan tabungan pensiun. "Risikonya tinggi, tapi return-nya bisa mencapai 100%, 200%, bahkan 1000%," jelasnya. Ia mengilustrasikan potensi pertumbuhan dengan contoh Bitcoin: 10.000 bitcoin pada 2010 hanya setara sepiring pizza, kini nilainya mencapai Rp1,4 triliun.
OJK bekerja sama dengan bursa kripto Indonesia, International Crypto Exchange (ICEx) dan Central Finansial X (CFX), untuk menyusun daftar pantau aset yang aman. "Kami memiliki watchlist sekitar 1.450 aset yang sesuai rekomendasi OJK dan industri, sementara aset kripto global mencapai lebih dari 5 juta," ungkap Adi. Langkah ini bertujuan melindungi investor dari aset tidak jelas atau berpotensi merugikan.
Dengan regulasi yang semakin ketat, investor diharapkan lebih cermat dalam memilih instrumen kripto. OJK terus mendorong edukasi dan transparansi agar pertumbuhan aset digital di Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan.



