Fuel Surcharge Melambung: PHRI Prediksi Okupansi Hotel Nasional Terkoreksi hingga 3%
Baca dalam 60 detik
- Tekanan Biaya Avtur: Kebijakan baru Kemenhub yang mengizinkan fuel surcharge hingga 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) memicu kenaikan harga tiket pesawat secara signifikan.
- Ancaman Sektor Hospitality: PHRI memproyeksikan penurunan tingkat hunian hotel nasional sekitar 2-3% akibat melemahnya daya beli masyarakat di tengah tren perlambatan ekonomi.
- Sentimen Negatif Ganda: Selain mahalnya transportasi udara, pelemahan nilai tukar Rupiah dan efisiensi anggaran pemerintah memperberat prospek pertumbuhan leisure di Kuartal II-2026.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) secara resmi mengeluarkan peringatan terkait potensi penurunan okupansi hotel nasional sebesar 3% pada Kuartal II-2026. Penurunan ini dipicu oleh lonjakan harga tiket pesawat menyusul penetapan biaya tambahan bahan bakar (*fuel surcharge*) maksimal sebesar 50% oleh Kementerian Perhubungan akibat fluktuasi harga avtur global.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 menjadi landasan baru bagi maskapai untuk melakukan penyesuaian tarif demi menjaga keberlangsungan operasional. Namun, kebijakan ini dinilai menjadi bumerang bagi ekosistem pariwisata domestik. Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menilai bahwa kenaikan biaya transportasi udara tidak dibarengi dengan peningkatan daya beli masyarakat, sehingga menciptakan *barrier* bagi wisatawan untuk melakukan perjalanan.
- Acuan Harga Avtur: Rata-rata harga avtur menyentuh Rp 29.116 per liter per 1 Mei 2026.
- Regulasi Baru: Maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 50% dari TBA untuk penerbangan domestik berjadwal.
- Koreksi Okupansi: Estimasi penurunan occupancy rate nasional berada di rentang 2% hingga 3%.
- Faktor Makro: Depresiasi Rupiah terhadap Dolar AS dan kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
Industri perhotelan kini menghadapi tantangan multidimensi. Selain ketergantungan pada konektivitas udara, pelemahan nilai tukar Rupiah turut mengerek biaya operasional internal hotel. PHRI memproyeksikan bahwa pertumbuhan sektor *leisure* akan mengalami tekanan berat, terutama karena anggaran perjalanan dinas pemerintah—yang selama ini menjadi salah satu penopang utama okupansi—tengah dalam fase pengetatan atau efisiensi.
Di sisi lain, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan bahwa evaluasi biaya tambahan ini bersifat fluktuatif mengikuti harga pasar bahan bakar. Meskipun maskapai diberikan ruang untuk menaikkan harga, pemerintah tetap mengimbau penerapan tarif yang masih dalam koridor kemampuan pasar guna menghindari stagnasi industri penerbangan.
| Indikator Ekonomi Pariwisata | Kondisi Saat Ini (Mei 2026) | Proyeksi Dampak |
|---|---|---|
| Harga Avtur (Rata-rata) | Rp 29.116 / Liter | Kenaikan Cost Operasional Maskapai |
| Fuel Surcharge Maskapai | Maksimal 50% dari TBA | Harga Tiket Pesawat Melambung |
| Tingkat Hunian (Okupansi) | Hambatan di Kuartal II | Penurunan Nasional 2% - 3% |
Melihat dinamika yang ada, para pelaku industri hospitality dituntut untuk melakukan inovasi strategi pemasaran, seperti optimalisasi pasar lokal yang tidak bergantung pada moda transportasi udara. Penguatan sektor pariwisata jalur darat (*road trip*) dan paket promosi *staycation* kemungkinan besar akan menjadi tumpuan utama bagi pemilik hotel untuk memitigasi risiko penurunan tamu jarak jauh hingga stabilitas harga energi global kembali tercapai.



