Satgas PASTI Blokir Malahayati: Skema Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal Berkedok Konsultasi Disetop
Baca dalam 60 detik
- Operasi Ilegal: PT Malahayati Nusantara Raya resmi dihentikan aktivitasnya karena menawarkan penyelesaian utang pinjol tanpa izin regulator dan menyalahgunakan logo OJK.
- Modus Gali Lubang: Entitas ini menyesatkan publik dengan mengarahkan peminjaman baru di platform lain untuk menutup utang lama, sembari memungut imbal jasa dari pencairan dana tersebut.
- Tindakan Tegas: Selain pemblokiran akses digital, Satgas PASTI mengancam sanksi pidana jika perusahaan tetap beroperasi sebelum memenuhi kualifikasi perizinan resmi.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) pada Selasa (28/4/2026). Langkah drastis ini diambil setelah otoritas mendeteksi praktik penawaran jasa penyelesaian sengketa pinjaman online (pinjol) dan penagihan utang yang tidak memiliki legalitas resmi serta berpotensi merugikan masyarakat luas secara finansial.
Berdasarkan investigasi mendalam, Malahayati terbukti melakukan manipulasi kepercayaan publik dengan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konten promosi mereka. Entitas ini mengeklaim diri sebagai lembaga berizin yang mampu memberikan solusi pelunasan utang. Namun, praktik lapangan menunjukkan modus korporasi yang justru menjebak konsumen dalam siklus utang baru, di mana nasabah diarahkan untuk melakukan *apply* pinjaman di platform lain demi menutupi kewajiban lama—sebuah skema yang sering disebut sebagai "gali lubang tutup lubang" yang terorganisir.
- Pelanggaran Izin: Kegiatan usaha tidak sesuai dengan perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
- Penyalahgunaan Atribut: Penggunaan logo OJK tanpa hak untuk membangun kredibilitas palsu di media sosial.
- Skema Profit: Perusahaan memotong sebagian dana dari pinjaman baru yang dicairkan nasabah sebagai imbal jasa konsultasi.
- Status Hukum: Pemblokiran akses tautan dan media sosial sedang diproses bersama otoritas terkait.
Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, menilai bahwa jasa pelunasan utang ilegal semacam ini sangat berbahaya karena memperburuk rasio utang masyarakat alih-alih menyelesaikannya. Malahayati diketahui meminta imbal jasa dari setiap dana yang cair, namun tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi debitur. Tren ini menyoroti masih rendahnya literasi keuangan di tengah tingginya penetrasi pinjol di Indonesia, yang kemudian dimanfaatkan oleh entitas non-prosedural untuk mengeruk keuntungan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi atau konsultasi utang. Munculnya fenomena *Anti Scam Centre* dan sistem pelaporan terpadu seperti SIPASTI diharapkan mampu mempercepat pemutusan rantai penipuan keuangan. Ke depan, pengawasan terhadap jasa konsultasi utang akan diperketat guna memastikan tidak ada celah bagi entitas ilegal untuk beroperasi di bawah radar regulator.
| Jenis Layanan Malahayati | Status Legalitas | Rekomendasi Satgas PASTI |
|---|---|---|
| Konsultasi Masalah Pinjol | Ilegal / Tanpa Izin OJK | Hentikan & Laporkan ke Kontak 157 |
| Jasa Penagihan Utang (Debt Collecting) | Tidak Terdaftar | Gunakan Jasa Penagihan Berizin Resmi |
| Penyaluran Modal Masyarakat | Menyalahi Izin BKPM | Verifikasi di sipasti.ojk.go.id |
Sebagai langkah antisipasi, otoritas mendorong korban penipuan untuk segera mengakses portal *Indonesia Anti Scam Centre* (IASC) guna melakukan pemblokiran rekening pelaku secara instan. Tindakan represif ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga integritas ekosistem ekonomi digital nasional dari ancaman predator finansial yang memanfaatkan kerentanan nasabah pinjol di tahun 2026.



