Pengadilan California Putuskan Elon Musk Sesatkan Investor Saat Beli Twitter, Terancam Denda Triliunan Rupiah
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan California mengabulkan gugatan class-action dari para investor Twitter, yang menyatakan bahwa Elon Musk telah memberikan informasi yang menyesatkan publik saat proses akuisisi platform tersebut pada tahun 2022.
- Fokus utama pelanggaran adalah rentetan cuitan Musk mengenai klaim jumlah akun bot yang mencapai 20% dan ancamannya untuk menunda kesepakatan secara sepihak, yang menyebabkan nilai saham Twitter anjlok tajam.
- Musk kini menghadapi potensi denda ganti rugi hingga $2,6 miliar untuk mengkompensasi kerugian para investor, meskipun pengadilan membersihkan namanya dari tuduhan skema penipuan, dan tim hukumnya berencana segera mengajukan banding.

Drama panjang akuisisi platform media sosial X (sebelumnya Twitter) oleh Elon Musk pada tahun 2022 silam ternyata masih menyisakan babak baru di meja hijau. Sebuah pengadilan di California baru-baru ini memutuskan bahwa CEO Tesla tersebut bersalah karena telah menyesatkan para investor melalui serangkaian cuitannya.
Berdasarkan laporan dari PCMag pada Sabtu (21/3/2026), gugatan class-action ini berpusat pada klaim Musk yang secara publik menyebutkan bahwa setidaknya 20 persen pengguna Twitter saat itu adalah akun palsu (bot atau spam). Situasi memburuk ketika Musk mencuit bahwa kesepakatan senilai $45 miliar tersebut "ditunda sementara", yang seketika memicu anjloknya harga saham Twitter secara drastis dan merugikan banyak pemegang saham.
Akibat putusan ini, Musk diwajibkan membayar ganti rugi yang dihitung berdasarkan fluktuasi harga saham Twitter antara 13 Mei 2022 (tanggal cuitan pertama) hingga 3 Oktober 2022 (saat pembelian akhirnya difinalisasi). Pihak penggugat memperkirakan total ganti rugi tersebut bisa menembus angka raksasa $2,6 miliar. Meski dinyatakan bersalah atas cuitan yang menyesatkan, pengadilan membebaskan Musk dari tuduhan melakukan skema penipuan investor secara sistematis dan skala besar.
- Akar Masalah: Cuitan Elon Musk pada pertengahan 2022 yang mengklaim 20% akun Twitter adalah bot dan keputusannya menunda akuisisi secara sepihak di media sosial.
- Putusan Hakim: Musk terbukti menyesatkan investor dan memanipulasi pergerakan saham via Twitter, namun tidak terbukti melakukan penipuan terencana.
- Potensi Denda: Terancam membayar ganti rugi hingga $2,6 miliar kepada pemegang saham, meski tim hukum Musk berencana segera mengajukan banding.
Kasus ini kembali menjadi preseden penting di dunia korporasi modern mengenai seberapa besar dampak dan batasan kebebasan berekspresi bagi figur publik di media sosial. Berikut adalah ringkasan profil kasus hukum tersebut:
| Detail Perkara | Keterangan Resmi |
|---|---|
| Jenis Gugatan | Class-Action Investor Twitter vs Elon Musk |
| Lokasi Pengadilan | California, Amerika Serikat |
| Estimasi Tuntutan Ganti Rugi | Hingga mencapai $2,6 Miliar |
| Langkah Selanjutnya | Pengajuan Banding oleh Kuasa Hukum Musk |



