Larangan Media Sosial & Roblox: Anak di Bawah 16 Tahun Wajib Lepas Akun Mulai 28 Maret 2026
Baca dalam 60 detik
- Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun mandiri di TikTok, Instagram, YouTube, dan Roblox.
- Kebijakan ini mewajibkan adanya pengawasan orang tua dan verifikasi usia yang lebih ketat dari penyedia platform.
- Akun yang melanggar akan dinonaktifkan otomatis demi melindungi keamanan siber dan kesehatan mental anak.

Larangan Media Sosial & Roblox: Anak di Bawah 16 Tahun Wajib Lepas Akun Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah melalui regulasi terbaru menetapkan aturan ketat yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun mandiri di berbagai platform digital populer. Berdasarkan laporan iNews.id, kebijakan ini mencakup platform raksasa seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga game online Roblox, yang akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Langkah drastis ini diambil sebagai upaya perlindungan anak dari dampak negatif konten digital, kecanduan layar, serta risiko keamanan siber. Regulasi ini mewajibkan platform untuk melakukan verifikasi usia yang lebih ketat, dan akun-akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah batas usia minimal tanpa pengawasan orang tua akan dinonaktifkan secara otomatis.
DAFTAR PLATFORM & KETENTUAN BATAS USIA (MARET 2026)
| Kategori Platform | Detail Larangan & Batasan |
|---|---|
| Media Sosial | TikTok dan Instagram dilarang bagi individu < 16 tahun tanpa fitur Parental Control aktif. |
| Gaming (Roblox) | Akses penuh dibatasi; wajib menggunakan sistem verifikasi identitas orang tua untuk login. |
| Konten Video | YouTube hanya diperbolehkan melalui aplikasi YouTube Kids untuk usia di bawah 16 tahun. |
Regulasi ini juga menuntut tanggung jawab penyedia platform untuk menyediakan alat pemantauan bagi orang tua yang lebih transparan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif berat hingga pemblokiran akses layanan platform tersebut di wilayah Indonesia jika gagal memenuhi standar verifikasi usia yang ditetapkan.
Meskipun memicu perdebatan di kalangan remaja, para ahli psikologi anak menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk "detoks digital" wajib bagi generasi muda. Pemerintah mengimbau para orang tua untuk mulai melakukan sosialisasi dan mendampingi anak-anak mereka dalam proses transisi akun sebelum tenggat waktu 28 Maret mendatang.



