Pemerintahan Donald Trump resmi digugat di Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia pada Kamis (5/3) atas persetujuan akuisisi aset TikTok di Amerika Serikat. Gugatan ini menuduh Presiden Trump dan Jaksa Agung Pam Bondi melakukan tindakan ilegal dengan meloloskan pembentukan *TikTok USDS Joint Venture LLC*, sebuah skema yang dianggap gagal memenuhi mandat undang-undang federal tahun 2024 mengenai divestasi paksa dari pemilik asal Tiongkok, ByteDance.
Persoalan utama berpusat pada kepatuhan terhadap hukum yang disahkan Kongres pada April 2024, yang mewajibkan ByteDance menjual asetnya atau menghadapi pelarangan total di wilayah AS. Namun, administrasi Trump memilih jalur diplomasi *joint venture* yang memungkinkan investor Amerika menguasai 80% saham, sementara ByteDance diduga masih memegang kendali teknis secara *de facto*. Langkah ini memicu kekhawatiran dari rival industri dan aktivis integritas publik mengenai potensi manipulasi algoritma demi kepentingan politik tertentu.
Data Kunci Gugatan TikTok US:
- Status Hukum: Gugatan pertama yang menantang legitimasi kesepakatan pasca-Januari 2025.
- Inti Masalah: ByteDance dinilai masih mengontrol algoritma dan infrastruktur data esensial platform.
- Dampak Pengguna: Mempengaruhi keamanan data bagi sekitar 200 juta penduduk Amerika Serikat.
- Tujuan Gugatan: Memaksa renegosiasi kesepakatan agar sepenuhnya independen dari pengaruh Tiongkok maupun sensor domestik.
Gugatan yang diajukan oleh *Public Integrity Project* ini tidak bertujuan untuk melakukan *banning* terhadap TikTok, melainkan menuntut transparansi penuh. Para penggugat, yang mewakili investor ritel di perusahaan media sosial saingan, berpendapat bahwa kesepakatan saat ini justru mensubversi tujuan awal undang-undang. Mereka menilai ByteDance masih mampu mendorong propaganda dan melakukan sensor terhadap konten yang tidak disukai, yang secara langsung mengancam iklim kompetisi sehat di industri teknologi AS.
| Aspek | Kewajiban UU April 2024 | Realisasi Kesepakatan Trump/Bondi |
|---|---|---|
| Kepemilikan | Divestasi total dari entitas asing | Joint Venture (80% Non-Tiongkok) |
| Kontrol Algoritma | Independensi penuh dari ByteDance | Masih dalam kendali elemen esensial ByteDance |
| Batas Waktu | Januari 2025 (Deadline Terlewati) | Diselesaikan via JV tanpa penegakan sanksi |
| Risiko Liabilitas | Denda ratusan miliar dolar | Dibebaskan dari tanggung jawab oleh Jaksa Agung |
Secara *forward-looking*, proses hukum ini diprediksi akan membuka tabir gelap mengenai pengaturan finansial rahasia di balik *TikTok USDS Joint Venture*. Jika pengadilan memenangkan penggugat, platform tersebut mungkin akan menghadapi *reschedule* divestasi yang jauh lebih ketat. Hal ini tidak hanya akan berdampak pada valuasi pasar TikTok, tetapi juga menciptakan preseden baru bagaimana Gedung Putih mengelola ketegangan antara keamanan nasional dan kepentingan bisnis global di masa depan.




